Lamongan, Pojokkasus.com – Dalam rangka mendekatkan diri dengan masyarakat serta mendengar langsung keluhan dan masukan dari para pelaku jasa layanan antar, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lamongan Polda Jatim menggelar kegiatan Jumat Curhat bersama Komunitas Delivery Order.
Acara tersebut berlangsung pada Jumat pagi (11/04) di ruang tunggu Satreskrim Polres Lamongan Polda Jatim.
Kegiatan dipimpin oleh Iptu M. Yusuf Efendi, ST, MM selaku KBO Satreskrim Polres Lamongan dan didampingi oleh Ipda Mitro SH, MH selaku Kanit II Tipidter Satreskrim.
Dalam Berbagainya Iptu M. Yusuf Efendi menjelaskan bahwa kegiatan Jumat Curhat bertujuan untuk terjalinnya komunikasi yang baik antara kepolisian dan masyarakat, khususnya para pekerja di sektor layanan pengiriman.
“Merupakan wadah untuk menampung aspirasi, keluhan, serta memberikan edukasi hukum yang relevan dengan tantangan yang mereka hadapi,” ungkapnya.
Salah satu isu utama yang dibicarakan dalam pertemuan tersebut adalah maraknya tatanan fiktif yang sering merugikan para pengemudi.
Menangapi hal ini, pihak kepolisian mengimbau agar para pengemudi lebih berhati-hati dan memblokir dalam menerima pesanan.
“Jika menemui kejanggalan, sebaiknya lakukan verifikasi lebih lanjut terhadap pemesan,” tutur Iptu Yusuf.
Selain itu, dibahas pula pertanyaan mengenai apakah mengunggah foto orang yang diduga sebagai pelaku pesanan fiktif di media sosial streaming hukum.
Pihak kepolisian menjelaskan bahwa tindakan tersebut tidak diperbolehkan karena dapat melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Terkait kekhawatiran pengiriman pesanan pada malam hari, terutama ke luar kota Lamongan dan adanya potensi gangguan keamanan, pihak kepolisian mengingatkan agar para pengemudi lebih berhati-hati dan mengganggu dalam menerima pesanan.
Jika merasa tidak aman atau membutuhkan bantuan, masyarakat dapat segera menghubungi layanan kepolisian melalui nomor 110, di mana Satreskrim Polres Lamongan menyiagakan personel piket selama 24 jam.
Dalam sesi tanya jawab, juga dibahas mengenai situasi saat driver diminta mengirimkan barang oleh pelanggan, namun kemudian diketahui barang tersebut adalah barang terlarang.
Menyanggapi hal ini, Satreskrim menyarankan agar setiap driver menyimpan seluruh percakapan dengan pelanggan, terutama terkait jenis dan isi barang yang dikirim.
“Bukti tersebut dapat menjadi dasar perlindungan hukum apabila terjadi permasalahan di kemudian hari,” terangnya.
Kegiatan Jumat Curhat ini disambut antusias oleh para anggota komunitas Delivery Order, yang merasa terbantu dan lebih teredukasi mengenai hak dan kewajiban mereka sebagai warga serta pekerja jasa antar. (Nit@kbar)
Editor : Redaksi