Tuban, pojokkasus.com – Bumi ronggolawe, atau yanh lebih di kenal kota wali yang menjadi sebutan kota Tuban sekarang mencekam tidak ramah lagi di saat malam hari, pasalnya banyak komplotan berkendara sepeda motor berkonvoi sambil mengacungkan senjata tajam, tepatnya di kawasan proliman rekul bangunrejo Kecamatan soko Tuban, pada sabtu 1904/2025.
Seperti yang di utarakan salah satu warga berinisial (YS) dengan sedikit ketakutan mengungkapkan..”Sekelompok pemuda melakukan konvoi liar dengan puluhan sepeda motor di sejumlah ruas jalan kota saat tengah malam pukul 01.20. di mana para pelaku membakar dan menyalakan petasan, bahkan beberapa kali mengarahkannya ke Balai Desa setempat,
Selain itu ada beberapa orang mengancungkan senjata tajam panjang seperti celurit mereka berkonvoi ugal-ugalan melempari sebuah kendaraan roda empat..”Saya sebagai warga sangat resah dan tidak nyaman mas, terhadap aksi anarkis puluhan pemuda yang mengganggu ketertiban dan keamanan pengguna jalan serta warga di sekitar jalan, mereka seperti gangster jalanan..’Terangnya.
Fenomena anak anak muda konvoi ugal ugalan naik seprda motor dan membawa senjata tajam ala gangster menjadi sisi lain yang mencekam di wilayah tuban raya membuat Sugemg SP Ketua LSM Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia ( GMBI ) Wilayah terotorial jawatimur angkat bicara..”Saya telah melihat secara langsung rekaman video yang beredar. Konvoi puluhan pemuda dengan membawa senjata tajam dan petasan di tengah malam, jelas merupakan tindakan yang terorganisir dan terencana, menciptakan atmosfer teror yang meluas di kalangan warga. Tidak mungkin kerumunan sebesar itu muncul tanpa ada inisiator dan koordinasi..’Tutur sugeng saat di konfirmasi tim media minggu, 20/04/2025/
“Meskipun hingga saat ini belum terdapat laporan mengenai korban jiwa, tindakan tersebut dinilai sangat berpotensi menimbulkan trauma psikologis dan gangguan terhadap rasa aman masyarakat. aktifitas mereka bukan sekadar pelanggaran ketertiban, melainkan sudah masuk dalam kategori tindak pidana serius yang harus ditindak tegas untuk melindungi hak-hak masyarakat atas rasa aman,
Sehubungan dengan itu, GMBI Jawa Timur secara tegas mendesak Kapolres Tuban untuk segera memerintahkan satuan reskrim melakukan penyelidikan intensif, menangkap, dan memproses hukum seluruh pelaku.
Sugeng juga menambahkan “Kami yakin pengungkapan kasus ini tidak akan menemui kesulitan berarti, mengingat sudah terdapat sejumlah barang bukti seperti tiga unit ponsel dan kendaraan bermotor dengan nomor polisi S 5015 GW yang dapat diidentifikasi,”
Ketua GMBI Jawa Timur juga menilai, para pelaku dapat dijerat dengan berbagai ketentuan hukum, antara lain:
Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 terkait kepemilikan senjata tajam tanpa izin yang sah.
Pasal 170 dan Pasal 406 KUHP tentang kekerasan terhadap barang dan perusakan fasilitas umum.
Pasal 510 KUHP mengenai perbuatan mengadakan kerumunan tanpa izin yang dapat menimbulkan kegaduhan di muka umum.
Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan yang menimbulkan ketakutan atau tekanan psikis kepada masyarakat.
“Kami LSM Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI ) Wilayah Terotorial Jawa timur Mengambil sikap melawan segala bentuk pembiaran terhadap aksi premanisme yang mengancam ketertiban umum dan keselamatan warga. Negara tidak boleh kalah oleh tindakan anarkistis, LSM GMBI Jawa Timur menyatakan komitmennya untuk mengawal proses hukum ini hingga tuntas, guna memastikan para pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal serta memberikan efek jera bagi pelaku dan kelompok lain yang berpotensi meniru tindakan serupa..”Tegas Sugeng SP Ketua LSM GMBI Jawa Timur Kepada tim Media Pojokkasus.com (Nit@kbar)