Pasuruan, pojokkasus.com – Pemerintah resmi meluncurkan program Koperasi Desa Merah Putih yang akan berlangsung mulai Maret hingga Juni 2025. Program ini bertujuan memperkuat perekonomian desa melalui pembentukan koperasi yang sehat, legal, dan inklusif,
Guna menjalankan Program Koperasi Desa Merah Putih Pemerintahan Desa Bulusari mengadakan sosialisasi sekaligus pembentukan pengurusan Koperasi merah putih tepatnya di Pendopo Desa Bulusari kecamatan Gempol pasuruan. Senin, 21/04/2025.
hadir dalam kegiatan tersebut Plt. camat Gempol Timbul Wijaya yang di wakili oleh Eko Subakti Mpd beserta jajarannya. Kepala Desa Bulusari Hj, Siti Nurhayati beserta perangkat Desa, Ketua BPD Desa Bulusari M.Subhkan Spd. Beserta tokoh masyarakat dan tamu undangan.
Dalam sambutannya Siti nurhayati menyampaikan, “Syukur Alhamdulillah Sosialisasi pembentukan pengurus koperasi merah putih terlaksana dengan tertib dan untuk saat ini di awal saya harapkan bagi pengurus yang sudah terbentuk berjiwa loyal jujur, berdedikasi serta mempunyai skil dan ketrampilan di bidang koperasi.
Selain itu bakal calon yang menjadi pengurus koperasi merah putih harus ber ktp bulusari dan tidak berasal dari unsur perangkat Pemerintahan Desa. di karenakan program Koperasi Desa Merah Putih adalah upaya membangun ekonomi secara gotong royong, yang berfungsi bukan hanya sebagai wadah usaha tetapi juga sebagai alat dalam menjaga ketersediaan dan stabilitas harga pangan serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat Desa..’Terangnya.
Plt, camat Gempol yang di wakili Eko Subakti Mpd pendamping Desa Bulusari menjelaskan..”Koperasi merah putih sesuai intruksi Presiden Republik Indonesia (Inpres) Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih dan
Surat Edaran Menteri Koperasi dan UKM Nomor 1 Tahun 2025. Tentang Tata Cara Pembentukan Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih ditujukan kepada para Menteri dan Pimpinan Lembaga Pemerintah Terkait, Gubernur dan Bupati/Wali Kota di seluruh Indonesia, Kepala Dinas yang membidangi koperasi Provinsi/Kabupaten/Kota, serta Kepala Desa seluruh Indonesia.
Percepatan pembentukan 80 ribu Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (Kopdes Merah Putih) adalah bagian dari upaya pemerintah untuk mendorong kemandirian bangsa melalui swasembada pangan berkelanjutan dan pembangunan dari desa untuk pemerataan ekonomi menuju Indonesia Emas 2045.
Hasil rapat pembentukan dan anggaran dasar yang telah disepakati dituangkan dalam Akta Pendirian Koperasi yang dibuat oleh Notaris. Akta ini harus ditandatangani oleh seluruh pendiri koperasi dan Notaris. yang di tunjuk untuk menerbitkan AHU nya..”Ujarnya.
telah terpilih secara aklamsi ketua koperasi merah putih Desa Bulusari menjabat sebagai dewan pengawas Hj. Siti Nurhayati, Subkhan,SPD. dan Fatoni.
sebagai pengurus
ketua Habibi, Sekretaris Putri, bendahara Rifki,
Bidang usaha Darmajid, dan Bidang anggota Muslimin
Ketua Koperasi merah putih terpilih Habibi menuturkan..”terimaksih kita sama sama belajar dengan harapan kedepannya koperasi merah putih desa bulusari bisa lebih meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa
menciptakan lapangan kerja membawa perekonomian lebih baik lagi,,”Singkatnya (nit@kbar)