Keberadaan Sound Horeg Di Sidoarjo Menjadi Sorotan Publik.

Sidoarjo, pojokkasus.com – Popularitas sebuah sistem audio rakitan dengan dentuman suara keras menendang hingga menimbulkan getaran menggema, Akhir akhir ini menjadi fonomena baru di kalangan masyrakat khususnya wilayah jawatimur.

Pro dan kontra pun muncul membentuk suatu paradigma masyarakat dalam berbagai argumentasi masing masing. Bahkan perbedaan tersebut dapat menimbulkan pada konflik horisontal yang sangat merugikan.

Sehingga pada akhirnya Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur (Jatim) mengeluarkan fatwa yang mengharamkan penggunaan sound horeg yang tertuang di surat FATWA MUI Jatim Nomor 1 Tahun 2025 Tentang Penggunaan Sound Horeg.

“Saya apresiasi atas kreatifitas rekan rekan dalam merakit sound horeg dengan mutu dan kwalitas suara beraneka ragam, Ini sebagai bentuk wujud dari akulturasi budaya lokal dengan unsur modern.

“Selain itu hoby saya musik mas, tapi tidak dengan kebisingan yang tinggi. karena saya sebagai warga wajib menghargai dan menjaga kenyamanan dan ke tentraman antar tetangga sehingga terciptalah kerukunan,,” Ungkap warga Sidoarjo berinisial “IS” (46) tahun.

Ia menambahkan, “Ekspresi budaya tetap harus dibatasi oleh etika dan nilai kemanusiaan. Jangan sampai kebebasan mengekspresikan budaya justru menimbulkan kontroversi..”Ujarnya.

Di tempat berbeda warga asal Probolinggo yang sudah berdomusili di sidoarjo berinisial “Doel’ (52) tahun menerangkan,,”Saya melihat sound horeg sebagai hiburan yang meriah dan unik, sangat mudah diakses. terutama dalam acara-acara rakyat di beberapa penjuru Desa.

“Selain hiburan, Sound horeg bernilai bisnis yang menjanjikan, walaupun masih belum ada perlindungan hukum terkait Hak Kekayaan Intelektual (HKI) untuk karya karya sound horeg,,”Singkatnya. (Bar@nita)