Pasuruan, pojokkasus.com – Kepala Desa yang seharusnya menjadi panutan dan figur sentral dalam masyarakat Desa, terasa berat di emban oleh seorang kepala desa di Pasuruan yang justru terjerat kasus penipuan dan penggelapan kendaraan yang hasilnya hanya untuk berfoya foya.
Ia bahkan nekat menyembunyikan diri demi menghindari kejaran warga dan penagih utang,
Diketahui Kepala Desa Karangpandan Kecamatan Rejoso berinisial AY (48) Kabupaten Pasuruan di tetapkan sebagai tersangka penipuan dan penggelapan mobil.
Kasatreskrim Polres Pasuruan Kota Iptu Choirul Mustofa, menerangkan Penangkapan AY berdasarkan Laporan pertama diterima pada 25 Juli 2025 dari MAM, warga Gondangwetan, terkait penggelapan mobil Avanza tahun 2013.
Laporan kedua datang dari MR, warga Desa Warungdowo, Kecamatan Pohjentrek. Dalam laporannya, MR mengaku dua mobil miliknya yakni Toyota Avanza 2023 dan Toyota Agya 2014 juga digelapkan oleh AY
Dari laporan itu, polisi melakukan penyelidikan dan mengamankan tersangka pada 1 Agustus 2025.
Tersangka diamankan saat sedang sembunyi, dengan tidur di sebuah masjid di wilayah Rejoso. Yang bersangkutan tidak berani pulang karena banyak yang menagih hutang dan menanyakan keberadaan mobil atau motor yang dipinjamnya.
Setelah mengamankan tersangka, polisi melakukan pengembangan hingga menemukan tiga mobil yang digadaikan. Tiga mobil itu Toyota Avanza tahun 2013 warna hitam metalik, Toyota Avanza tahun 2023 warna putih, dan Toyota Agya tahun 2014 warna silver metalik.
Modus yang digunakan oleh A.Y adalah menyewa mobil dengan alasan untuk kebutuhan keluarga dan pribadi. Setelah mobil dikuasai, tersangka langsung menggadaikannya untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari dan bersenang-senang.
Selain penggelapan tiga unit mobil, “AY juga menggelapkan sejumlah motor dan mobil siaga desa, Namun informasi ini, sebut Choirul, belum dipastikan.
Choirul mengatakan pihaknya masih melakukan pendalaman kasus ini. Ia meminta korban lain melaporkan jika merasa dirugikan.
“Apabila ada yang merasa jadi korban kami persilakan melapor,”Ujarnya. selasa. 05/08/2025.
“Selain tiga mobil yang pemiliknya sudah lapor, sepeda-sepeda juga banyak. Tapi (yang lain) belum laporan,” jelas Choirul.
Tersangka dijerat Pasal 378 KUHP Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP dan atau Pasal 372 KUHP Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP. Dengan ancaman 4 tahun penjara. (redaksi)