Sidoarjo, pojokkasus.com – Tragedi Meninggalnya Hanania Fatin Majida Balita Usia 2 tahun 10 bulan di klinik Siaga Medica Candipari porong Sidoarjo menjadi kasus baru di dunia kesehatan yang menjadi sorotan kuhusus Pejabat legislatif dan eksekutif sidoarjo.
Ada dugaan management Klinik Siaga Medica candipari porong tersebut dalam pelayanan dan menjalankan program jaminan kesehatan dari Pemerintah tidak sesuai Standart Operasional Prosedur (SOP) kesehatan yang mencakup berbagai aspek, mulai dari pelayanan langsung ke pasien hingga administrasi dan manajemen fasilitas.
Gerak cepat Ketua DPRD Sidiarjo Abdillah Nasich didampingi perwakilan Dinas Kesehatan, Dinas Sosial, Baznas Sidoarjo, serta Kepala Desa Candi Pari. Bahkan hadir pula pejabat Kementerian Kesehatan, Lakhsmie H. Yuwantina, serta Kepala Dinas Sosial Kabupaten Sidoarjo, Misbah saat berkunjung langsung ke rumah Duka orang tua Almarhum Hanania Fatin Majida Di dusun Candipari Kecamatan porong sidoarjo, Sabtu 23/08/2025.
Dalam Kunjugannya, “Abdillah memastikan pihaknya akan segera memanggil manajemen Klinik Siaga Medika untuk meminta klarifikasi terkait dugaan kelalaian pelayanan medis.
Abdilah Nasich menegaskan..”Kami tidak ingin kasus ini dibiarkan begitu saja. Klinik harus memberikan penjelasan mengapa KIS pasien ditolak, padahal faktanya masih aktif ketika dibawa ke RSUD. Kami juga akan mendalami dugaan penundaan rujukan karena alasan biaya,” tegasnya.
DPRD Sidoarjo akan mengawal penuh kasus ini. “Setiap warga miskin memiliki hak yang sama dalam pelayanan kesehatan. Kami akan kawal kasus ini, dan DPRD akan memanggil pihak klinik secepatnya,” pungkasnya
Di Saat bersamaan Misbah, Kepala Dinas Sosial Sidoarjo, menyampaikan belasungkawa mendalam sekaligus memastikan bahwa keluarga korban mendapat bantuan sosial darurat. “Kami dari Dinsos bersama Baznas memberikan santunan sebagai bentuk kepedulian. Namun yang jauh lebih penting adalah memastikan tidak ada lagi warga miskin yang kesulitan mengakses layanan kesehatan,” ujarnya.
Seiring dengan itu, perwakilan dari Kemenkes, Lakhsmie H. Yuwantina menuturkan, “Bahwa setiap fasilitas kesehatan wajib menjalankan standar pelayanan tanpa diskriminasi, apalagi terhadap pasien pemegang Kartu Indonesia Sehat (KIS). “Kemenkes akan ikut memantau perkembangan kasus ini. Jika ada pelanggaran, kami akan mendorong penindakan sesuai aturan,”Tuturnya.
Dalam pertemuan di rumah duka, keluarga korban, Hasan Bisri dan Siti Nur Aini, menceritakan kronologi sejak awal. Selama lima hari Hanania dirawat di klinik, kondisinya tidak membaik. Saat meminta rujukan ke RSUD, keluarga justru diminta melunasi biaya lebih dari Rp3 juta. Setelah menjaminkan Kartu Keluarga asli, barulah pasien dirujuk, namun kondisinya sudah kritis. Sesampainya di RSUD Sidoarjo, dokter menyatakan Hanania tidak tertolong.
Dalam Kasus ini menampar kinerja Dinas kesehatan khususnya sidoarjo, Pembinaan dan penertiban bagi klinik klinik yang ada di wilayah sidoarjo harus lebih ekstra dan disiplin, dalam melaksanakan SOP Kesehatan..”Kritik dan saran saya untuk kesehatan, ya lebih baik mencegah daripada mengobati, jangan seperti pemadam kebakaran, nunggu ada api kebakaran baru di padamkan.”Geram warga sekitar berinisial NS (36) tahun. Senin, 25/08/2025. Bersambung. (Nit)