Sidoarjo, pojokkasus.com – Tak jarang kita temui pembangunan yang mengganggu pengguna jalan khususnya di sidoarjo mulai dari pinggiran kota hingga kawasan desa, yang berjalan tanpa kejelasan informasi. Tanpa papan proyek, tanpa keterangan sumber dana, tanpa nama pelaksana kegiatan. Masyarakat yang melintasi jalan tersebut hanya bisa menduga-duga, siapa yang membangun? Dari dana mana? Berapa anggaran yang digunakan? Siapa kontraktornya?
Seperti tim awak media temui sepanjang jalan Desa Jedongcangkring kecamatan prambon hingga Desa Kepunten Kecamatan Tulangan, Dan Jalan Desa Kendal cabean Kecamatan Candi Kabupaten Sidoarjo. Rabu (24/09/2025)
Di sepanjang jalan tersebut berdampingan dengan sungai kecil yang lagi ada proyek pemeliharaan dan sepertinya membuat plengsengan bahu sungai tanpa ada kejelasan keterangan. Papan proyek dan pekerjanya sebagian besar mengabaikan APD ( Alat Pelindung Diri ).
“Saya kerja disini di ajak teman dan kalau kerja di kampung saya ( Bondowoso ) tidak biasa pakai sepatu both, sarung tangan dan helm.. Berat dan panas pak, di sidoarjo hawanya panas pakai itu lagi tambah panas,,'”Keluh salah satu pekerja berinisial ‘M’ (26) tahun saat di konfirmasi awak media di lokasi kerja.

Di tempat yang berbeda salah satu perangkat Desa yang enggan di sebutkan namanya menyampaikan,,’Itu proyek dari PURR, Tanyakan kedinasan Binamarga dan SDA (Sumber Daya Air ) Kab. Sidoarjo, Desa tidak tau menahu.,”Ujarnya melalu pesan What’s app.
Pada dasarnya untuk di ketahui khalayak umum, dalam konteks negara hukum, ketidakjelasan informasi semacam ini bukan persoalan remeh. Ketiadaan palang proyek justru merupakan indikator awal dari dugaan pelanggaran asas-asas fundamental dalam hukum administrasi pemerintahan, seperti transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi publik.
Di balik papan proyek yang tak dipasang, bisa tersembunyi praktik korupsi, kolusi, dan penggelapan anggaran.
Dalam sistem pengadaan barang dan jasa pemerintah, transparansi bukan sekadar nilai moral, melainkan prinsip hukum yang memiliki dasar yuridis. Pasal 6 huruf a Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (yang telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Perpres No. 12 Tahun 2021) menyebutkan bahwa pengadaan harus memenuhi prinsip efisien, efektif, transparan, terbuka, bersaing, adil, dan akuntabel. Transparansi di sini salah satunya diwujudkan melalui penyampaian informasi kepada publik, baik dalam dokumen daring maupun papan pengumuman fisik di lokasi proyek. bersambung ( Bar@nita )

 
							




