Gresik, pojokkasus.com – Kasus pembunuhan sadis yang menewaskan Wardatun Toyibah, istri seorang pengusaha asal Gresik, akan memasuki meja hijau. Setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap, tersangka utama Ahmad Midhol resmi dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik dan kini ditahan di Rutan Kelas IIB Gresik.
Kasat Reskrim Polres Gresik AKP Abid Uais Al-Qarni Aziz mengatakan, proses pelimpahan dilakukan usai penyidik memastikan seluruh berkas telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh kejaksaan.
“Dengan lengkapnya berkas perkara, kami menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada kejaksaan. Selanjutnya, proses hukum sepenuhnya menjadi kewenangan jaksa,” terang Abid, Kamis (23/10/2025).
Alumnus Akpol 2015 itu menambahkan, Midhol dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 340 dan 338 KUHP tentang pembunuhan berencana, serta Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. Unsur pemberat lain adalah tindakan keji tersangka yang membawa kabur harta benda korban senilai Rp 160 juta.
“Selain tidak kooperatif, tersangka sempat kabur dan akhirnya kami tangkap di wilayah hutan Kalimantan Tengah,” tambahnya.
Dalam proses rekonstruksi, polisi dan jaksa mencatat sekitar 30 adegan yang menggambarkan detail peristiwa berdarah yang terjadi pada 16 Maret 2024 itu. Dari hasil penyelidikan, terungkap bahwa aksi tersebut telah direncanakan dengan matang.

Sementara itu, Kajari Gresik Yanuar Utomo menegaskan, Midhol adalah otak utama pembunuhan tersebut.
“Berdasarkan hasil penyidikan dan rekonstruksi, tersangka berperan sebagai perencana dan pelaksana utama. Bahkan, ia sempat melukai anak korban agar tidak berteriak meminta pertolongan,” ungkap Yanuar.
Atas perbuatannya, tersangka terancam hukuman mati atau penjara seumur hidup, sesuai dengan pasal-pasal yang disangkakan.
Hukuman maksimal akan kami tuntut sesuai dengan beratnya perbuatan yang dilakukan tersangka,” tegas mantan Kajari Kepulauan Talaud, Sulawesi Utara tersebut. (red)






