Bandung, pojokkasus.com – Peredaran rokok ilegal tanpa cukai di wilayah Kabupaten Bandung Barat (KBB) yang diedarkan melalui jasa pengiriman barang dan jasa ekspedisi ke setiap kios hingga saat ini masih marak, tepatnya Pemasaran rokok ilegal dan tembakau iris terbesar di Jawa Barat itu ada Cirebon, Purwakarta, Bogor dan Bandung. Selasa, (28/10/2025)
Bea Cukai Jawa Barat mengingatkan ada ancaman hukuman pidana bagi pihak yang mengedarkan rokok ilegal.
Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Jawa Barat Finari Manan usai pemusnahan rokok ilegal di Bogor.
Finari menjelaskan berdasarkan aturan dalam Undang-Undang Bea Cukai, pelaku yang melanggar bisa dipenjara hingga lima tahun.
“Sesuai Pasal 54 Undang-Undang Bea Cukai bahwa yang mengedarkan, menimbun, membeli, bahkan konsumsi rokok ilegal itu dikenakan sanksi tindak pidana hukuman penjara paling lama 5 tahun atau denda Rp 200 juta,” ungkapnya, dilansir pada Senin (27/10/2025).
Lebih lanjut, Finari mengungkapkan bahwa penindakan rokok ilegal di Jabar paling banyak terjadi di Cirebon dan yang kedua Purwakarta.
Selain itu, kata dia, Bogor juga termasuk salah satu penindakan rokok ilegal terbanyak di Jabar.
Pihaknya menargetkan penindakan 78,5 juta batang rokok ilegal di Jabar yang merupakan lokasi strategis jalur distribusi rokok ilegal.
Finari menegaskan, mayoritas rokok ilegal yang beredar berasal dari Madura, Jawa Tengah, dan Jawa Timur, dengan Jawa Barat sebagai daerah pemasaran dan perlintasan.
Di sisi lain, Finari menilai alasan banyak masyarakat yang membeli rokok ilegal adalah karena harganya lebih murah.
Selain itu, ia menyebut pemasaran rokok ilegal biasanya bisa ditemukan di toko atau warung..”Tutupnya. (red)






