Bandel Di Duga Kebal Hukum, Sejumlah Industri Tahu Di Desa Lebo Tidak Berizin Bebas Beroperasi.

Sidoarjo, pojokkasus.com – Tahu Merupakan makanan Khas Indonesia, namun tak sedikit para industri Pabrik Tahu yang berada di kabupaten Sidoarjo melupakan ataupun mengabaikan prosedur hukum yang ada. Demi meraup keuntungan yang besar khususnya pabrik tahu di Desa Lebo Kecamatan Kota Sidoarjo Kabupaten Sidoarjo

Sejumlah warga Desa Lebo di sekitar industri tahu resah mempersoalkan asap pembakaran dan limbah yang keluar dari empat tempat bangunan industri tahu yang di buang begitu saja.

Warga sekitar berinisial (IR) mengungkapkan..”Industri tahu sudah bertahun tahun beroperasi mengeluarkan asap dan limbah meresahakan warga apakah tidak ada tindakan dari Dinas DLH, Dinas Kesehatan, Dinas Disperindag kab. Sidoarjo

Limbah di buang begitu saja ke sungai melalui pipa yang di timbun tanah. Kondisi nya kumuh tidak layak jika di buat pengolahan makanan, selain itu pembakarannya yang masih memakai limbah berbentuk, kain oscar, busa, dan plastik menimbulkan asap warna hitam mengepul ke udara menjadi gunjingan warga sekitar..”Ujarnya kepada awak media.

Terpantau awak media salah satu industri tahu milik warga porong asli bangkalan berinisial IM bertahun tahun tanpa legalitas alias bodong.

Informasi tersebut di ungkapkan langsung oleh pemilik usaha tahu ketika dikonfirmasi oleh awak media di lokasi kerjanya. IM mengakui bahwasanya,,”Saya disini sudah empat tahun beroperasi membuat tahu dan aman aman saja,,”Sehari saya menghasilkan kan 25 – 35 tahu dalam kemasan blag ( kaleng kotak tahu ),

“Tahu saya kirim ke madura dan Menyupalai dapur MBG ( Makanan Bergizi Gratis ) di porong, pembakaran masih ala kadarnya memakai limbah Kain bercampur plastik, dan kertas. masalah izin nya memang belum karena disini tempatnya saya ngontrak setahun Rp. 25.000.000. Selain itu di lingkungan saya selalu menyumbang Desa jika ada kegiatan seperti acara 17 belasan dan lain sebagainya..”Ujar IM

Di tempat terpisah saat di konfirmasi awak media melalui Chatting Whatsapp Mahmudi Riyanto Kepala Desa Lebo Kecamatan Kota Sidoarjo menyampaikan..”Di sidak aja Mas, Assap pembakarannya terlalu mengganggu lingkungan, “Pengusaha tahu sudah pernah saya panggil, tapi hanya satu yang mematuhi..”Singkatnya.

Penting untuk diketahui bahwa makanan dan minuman yang dipergunakan untuk masyarakat harus didasarkan pada standar dan/atau persyaratan kesehatan, Di karenakan Makanan yang tidak memenuhi ketentuan standar, persyaratan kesehatan, dan/atau membahayakan kesehatan dilarang untuk diedarkan, ditarik dari peredaran, izin usaha makanan dan minumannya dicabut, dan diamankan/disita untuk dimusnahkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

Dalam Undang Undang PPLH itu sudah jelas bahkan sanksi dalam peraturan UU No 23 tahun 2009 tentang PPLH dalam pasal 36 ayat 1 Yang menjelaskan “setiap usaha atau kegiatan yang wajib Amdal atau UKL-UPL wajib memiliki izin lingkungan” dan pelanggaran terhadap UU PPLH itu sendiri sudah jelas dalam 109 UU 32 tahun 2009 tentang PPLH yang berbunyi “setiap orang yang melakukan kegiatan usaha dan/atau tanpa memiliki izin lingkungan sebagaimana dimaksud pasal 36 ayat (1) dipidana penjara paling singkat 1. Tahun dan paling lama 3. Tahun dan denda paling sedikit 1 milyar dan paling banyak 3. Milyar

Bahkan sudah jelas dalam peraturan PPLH tentang tim AMDAL dan pejabat penerbit izin Amdal, jadi peraturan UU PPLH tidak hanya mengatur sanksi bagi. Si pelaku usaha saja tetapi juga berlaku bagi pejabat pemberi izin lingkungan yang menerbitkan izin lingkungan yang tidak dilengkapi Amdal. atau UKL-UPL dan juga kepada pejabat pemberi izin atau kegiatan yang menerbitkan izin usaha atau tanpa dilengkapi juga diatur dam pasal 111 UU PPLH No 32 tahun 2009. Yang menyatakan”

1. Pejabat yang memberikan izin lingkungan yang menerbitkan izin lingkungan yang tanpa dilengkapi dengan Amdal atau UKL-UPL sebagaimana dimaksud dalam pasal 37 ayat 1 pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling banyak 3.milyar.

2) Pejabat pemberi izin usaha atau kegiatan yang menerbitkan izin usaha dan atau tidak dilengkapi izin lingkungan sebagaimana dalam pasal 40 ayat 1 dipidana paling lama 3 tahun dan denda paling banyak 3. Milyar. Bahkan dalam uu no 39 tahun 2009 tentang PPLH sudah dijelaskan secara rinci yang tertuang dalam pasal 40 yang berbunyi :

1) Izin usaha adalah persyaratan untuk memperoleh izin usaha/kegiatan.

2) Dalam hal lingkungan dicabut dan/atau kegiatan.

3) Dalam hal usaha dan/atau kegiatan mengalami perubahan penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan wajib memperbaiki izin lingkungan. Bersambung (red)