Probolinggo, pojokkasus.com – Maraknya Praktik judi sabung ayam di Desa Pohsangit ngisor kecamatan wonomerto Probolinggo yang ber aktivitas secara terbuka, dan memantik sorotan media, pasalnya ada dugaan pembiaran dari aparat penegak hukum di wilayah sekitar sehingga Panitia Judi Sabung (303 ) Ayam tersebut menjadi Kebal hukum.
Salah satu warga berinisial (MT) menuturkan, “Ironis mas, aktivitas sabung ayam yang di kelola warga berinisil JHN dan YDI mereka lakukan secara terbuka, tidak ada sama sekali tindakan dari kepolisian,
MT menilai, ada kesan tutup mata yang dilakukan aparat. Indikasi itu terlihat jelas kata dia. Di mana polisi tak melakukan pembubaran..’Unkapnya. Rabu ( 19/11/2025 )
“Saya tidak tahu ini pembiaran atau apa. Tapi kesannya begitu. Seolah polisi sektor Wonomerto tidak mengetahui aktivitas judi sabung ayam yang terang benderang dilakukan besar-besaran di dekat DAM krasak tepatnya wilayah Desa Pohsangit ngisor Kec. Wonomerto. Apalagi hari Sabtu dan Minggu kelas undangan..”Ujarnya.
Ia menambahkan arena sabung ayam yang letaknya tak jauh dari pemukiman warga itu di mulai pukul 11.00 – Hingga Selesai bahkan sampai malam hari..”Tandas MT yang tak ingin identitasnya diungkap, lantaran khawatir keselamatannya terancam.
Risih dengan judi sabung ayam tersebut, warga pun berharap kepada Kapolres kabupaten Probolinggo dapat menghentikan praktik judi tersebut,,”Kami berharap Kapolres Probolinggo dapat melakukan pengecekan langsung dan bertindak Tegas tidak pandang bulu untuk menghentikan judi sabung ayam di Desa Pohsangit ngisor dan panitia di buatkan surat pernyataan sehingga tidak ada aktivitas perjudian di wilayah kami Desa Pohsangit ngisor Kecamatan Wonomerto..”Tegasnya.
Sementara itu lewat nomor pelayanan pengaduan masyarakat Polres Probolinggo, Saat dikonfirmasi oleh awak media, pihak Polres Probolinggo belum membalas Chatt awak media., ada apa..??
Di sisi lain instruksi yang disampaikan oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, yang menegaskan bahwa semua bentuk perjudian, termasuk sabung ayam, harus diberantas tanpa terkecuali. Kapolri bahkan menegaskan bahwa aparat penegak hukum yang membiarkan praktik tersebut akan dijatuhi sanksi tegas.
Sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 303 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), perjudian sabung ayam dapat dijatuhi pidana penjara hingga 10 tahun dan/atau denda maksimal Rp25 juta. Tidak hanya pelaku utama, penyelenggara atau pihak yang turut memfasilitasi kegiatan tersebut pun bisa dijerat dengan hukum yang sama.
Kini, publik menunggu aksi nyata dari Polres Probolinggo khususnya jajaran Satreskrim, untuk menangani dugaan praktik sabung ayam yang meresahkan ini. Keterbukaan, konsistensi, dan ketegasan dalam penegakan hukum sangat diharapkan agar masyarakat kembali percaya bahwa hukum benar-benar ditegakkan tanpa kompromi.
Hingga berita ini diterbitkan, masyarakat masih menunggu klarifikasi lebih lanjut dari Polres Probolinggo dan Kasat Reskrim terkait dugaan maraknya praktik sabung ayam di wilayah Desa Pohsangit ngisor Kecamatan Wonomerto Kabupaten Probolinggo. bersambung (timCusz)






