Sidoarjo, pojokkasus.com — Dalam rangka perayaan Hari Raya Natal 2025, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Sidoarjo, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Jawa Timur, melaksanakan kegiatan Pemberian Remisi Khusus Natal kepada Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP). Kegiatan tersebut berlangsung di Aula Atas Lapas Sidoarjo, Kamis (25/12/2025)
Pemberian remisi diserahkan langsung oleh Kepala Lapas Kelas IIA Sidoarjo kepada perwakilan warga binaan sebagai simbol pemenuhan hak bagi WBP yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Remisi khusus Natal ini diberikan sebagai bentuk apresiasi negara kepada warga binaan yang telah menunjukkan perubahan perilaku ke arah yang lebih baik, disiplin dalam mengikuti program pembinaan, serta aktif menjaga ketertiban selama menjalani masa pidana.
Kepala Lapas Kelas IIA Sidoarjo dalam sambutannya menyampaikan bahwa pemberian remisi bukan sekadar pengurangan masa pidana, namun merupakan bentuk penghargaan negara atas perubahan perilaku dan kesungguhan warga binaan dalam mengikuti program pembinaan.
“Remisi adalah motivasi bagi saudara-saudara warga binaan untuk terus memperbaiki diri, taat aturan, aktif mengikuti pembinaan, serta menyiapkan diri kembali ke masyarakat sebagai pribadi yang lebih baik,” ujar Kalapas.
Pemberian remisi Natal tahun ini diharapkan mampu memperkuat semangat pembinaan, meningkatkan kepercayaan diri warga binaan, serta menumbuhkan optimisme dalam menjalani masa pidana dengan sikap yang lebih positif dan produktif.
Seluruh rangkaian kegiatan berlangsung tertib, aman, dan penuh khidmat, mencerminkan suasana Natal yang membawa kedamaian, pengharapan, dan semangat pembaruan bagi seluruh warga binaan. (Hum/Nit)






