Sidoarjo, pojokkasus.com – Polemik pemakaman almarhum Rudi, warga Perumahan Istana Mentari, Desa Cemengkalang, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, akhirnya dibedah secara terbuka dalam hearing DPRD Kabupaten Sidoarjo, Selasa (30/12/2025).
Persoalan yang semula bersifat kemanusiaan itu kini berubah menjadi konflik terbuka antara wasiat almarhum, penolakan sebagian warga, serta dugaan inkonsistensi pihak pengembang.
Hearing digelar menyusul penolakan sebagian warga Perumahan Istana Mentari yang tergabung dalam paguyuban warga terhadap lokasi pemakaman almarhum di lahan kosong area perumahan yang berdekatan dengan Tempat Pemakaman Umum (TPU) desa. Pertemuan tersebut mempertemukan pihak keluarga almarhum dengan perwakilan warga dan developer, difasilitasi langsung DPRD Sidoarjo.
Hearing dipimpin Ketua DPRD Sidoarjo H. Abdillah Nasih, SM, didampingi Ketua Komisi D H. Dhamroni serta anggota Komisi D H. Usman.
Wasiat Almarhum Ditolak, Keluarga Dituding
Diketahui, semasa hidup almarhum Rudi berwasiat agar dimakamkan di dekat tempat tinggalnya. Pihak ahli waris awalnya berupaya memakamkan almarhum di TPU desa yang lokasinya berdekatan dengan perumahan, namun mendapat penolakan. Keluarga kemudian menempuh jalur komunikasi panjang dengan pengembang, perangkat desa, hingga warga perumahan. Sebagian warga menyatakan persetujuan.
Namun dalam perkembangannya, penolakan kembali muncul. Alasan yang disampaikan menyasar aspek peruntukan lahan, estetika lingkungan, serta posisi makam yang berada dekat akses masuk perumahan.
Salah satu perwakilan warga yang menolak secara tegas meminta kejelasan status hukum tanah yang digunakan sebagai lokasi pemakaman.
“Kami minta kejelasan status hukum tanah itu. Jangan sampai di kemudian hari muncul persoalan hukum antara warga, developer, dan keluarga almarhum,” tegasnya di hadapan pimpinan DPRD.
Warga lain yang sepaham menegaskan bahwa penolakan bukan ditujukan kepada pribadi almarhum, melainkan untuk menghindari konflik berkepanjangan di lingkungan perumahan.
Ketua RW Ungkap Fakta: Lahan Dibeli dan Diwakafkan
Ketua RW 05 Perumahan Istana Mentari, Erik Hidayat, memaparkan kronologi secara gamblang. Ia menyebut keluarga almarhum telah berupaya maksimal dan tidak serta-merta memaksakan kehendak.
“Setelah ditolak di TPU desa, keluarga membeli lahan yang berdampingan dengan makam umum dan berniat mewakafkannya untuk pemakaman. Proses ini melalui komunikasi dengan developer dan sebagian warga,” jelas Erik.
Ia menambahkan, keluarga almarhum siap mewakafkan tanah tersebut secara resmi agar tidak menimbulkan klaim kepemilikan di masa depan.
Keluarga: Kami Tidak Menyerobot, Kami Ikhlas
Pihak keluarga almarhum yang diwakili Rizky Suryansyah dan Aldino Michael Collin menegaskan bahwa seluruh tahapan telah ditempuh sesuai prosedur dan komunikasi.
“Kami sudah bicara dengan kelurahan, rukun kematian, warga yang hadir saat pemakaman, termasuk developer. Kami tidak memaksa jika tidak diizinkan,” tegas Rizky.
Rizky mengaku tidak memahami secara detail aturan di wilayah perumahan dan kelurahan, sehingga mengikuti arahan yang disampaikan pihak-pihak terkait.
“Kami bahkan bertanya, jangan sampai almarhum dimakamkan lalu muncul polemik di kemudian hari. Saat itu dijawab aman,” ungkapnya.
Dalam forum hearing, Rizky menyatakan keluarga siap menerima keputusan akhir warga selama melalui proses yang jelas dan disepakati.
“Kami ikhlas. Yang penting jelas keputusannya,” ujarnya.
Namun demikian, Rizky secara terbuka menyayangkan sikap developer yang dinilai tidak konsisten dengan kesepakatan awal, serta penolakan sebagian warga yang menurutnya tidak berdasar.
“Kami kecewa. Developer tidak komitmen. Masalah ini jadi polemik. Ada yang menyebut mudharat, padahal sebagian warga menilai ini untuk kemaslahatan,” katanya, sembari berharap nama baik keluarganya dipulihkan.
DPRD Soroti Kompensasi dan Jalan Tengah
Dalam hearing tersebut juga mengemuka tawaran kompensasi dari keluarga almarhum berupa perluasan area makam serta penataan dan perindahan makam kampung dan makam warga Istana Mentari.
Anggota Komisi D DPRD Sidoarjo H. Usman menegaskan poin tersebut di forum.
“Ini ada kompensasi menambah luas makam untuk warga, ya?” tanya H. Usman, yang dijawab iya oleh pihak keluarga.
Sejumlah peserta hearing mulai memahami duduk perkara yang sebenarnya. Fuad, perwakilan warga RT 14, mengaku lega setelah fakta-fakta disampaikan secara terbuka.
“Saya senang akhirnya semua paham bahwa pihak keluarga tidak seperti yang dituduhkan selama ini,” ujarnya.
DPRD Tegaskan: Tahan Diri, Utamakan Kemanusiaan
Hearing tersebut belum menghasilkan keputusan final. DPRD Kabupaten Sidoarjo meminta seluruh pihak menahan diri, menghentikan framing negatif, serta menyelesaikan persoalan melalui musyawarah dengan mempertimbangkan aspek hukum, sosial, dan kemanusiaan.
Polemik ini menjadi cermin keras bahwa urusan kematian pun bisa berubah menjadi konflik terbuka ketika kejelasan regulasi, komitmen pihak terkait, dan empati sosial tidak berjalan seiring. DPRD menegaskan, penyelesaian harus berpijak pada keadilan, bukan tekanan mayoritas atau kepentingan bisnis semata. (nit)






