Jakarta, pojokkasus.com – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian mendorong pemerintah daerah (Pemda) di wilayah Sumatra bersama seluruh pihak terkait untuk mempercepat pendataan rumah rusak pascabencana. Pendataan yang cepat, akurat, dan dapat dipertanggungjawabkan dinilai menjadi kunci utama percepatan penyaluran bantuan dari pemerintah pusat kepada masyarakat terdampak.
Hal tersebut disampaikan Mendagri saat memimpin Rapat Koordinasi Pendataan Kerusakan Rumah, Fasilitas Umum, dan Jumlah Pengungsi Terbaru Pascabencana di Wilayah Sumatra yang digelar secara virtual dari Jakarta, Selasa (6/1/2026).
“Kuncinya adalah data. Data ini, yang mana yang rusak ringan, mana yang rusak sedang, mana yang berat. Semua kabupaten/kota,” tegas Mendagri.
Mendagri menyampaikan bahwa Presiden memberikan perhatian besar terhadap percepatan pemulihan pascabencana, khususnya bagi masyarakat yang rumahnya mengalami kerusakan ringan dan sedang agar segera mendapatkan bantuan dan dapat kembali beraktivitas secara normal.
Ia menjelaskan, pemerintah telah menyiapkan skema bantuan bagi rumah rusak ringan dan sedang berupa uang kompensasi. Untuk rumah rusak ringan disiapkan bantuan sebesar Rp15 juta, sementara rumah rusak sedang mendapatkan Rp30 juta. Adapun bagi masyarakat yang rumahnya rusak berat atau hilang, pemerintah menyiapkan hunian tetap (huntap). Selama proses pembangunan huntap, warga dapat menempati hunian sementara (huntara) serta menerima Dana Tunggu Hunian (DTH).
Menurut Mendagri, seluruh bantuan tersebut tidak dapat disalurkan tanpa data yang jelas dan sah. Oleh karena itu, ia meminta Pemda segera menetapkan data kerusakan rumah berdasarkan kategori rusak ringan, sedang, dan berat melalui keputusan kepala daerah. Data tersebut selanjutnya disampaikan kepada gubernur untuk diteruskan ke Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) dan Kementerian Sosial.
“Keinginan kita semua, yang rusak ringan dan rusak sedang ini secepat mungkin diberikan bantuan dan pembiayaan agar mereka bisa mulai bekerja, mulai beres-beres,” ujarnya.
Untuk mempercepat proses pendataan, Mendagri mendorong peran aktif aparat desa. Ia menilai kepala desa atau keuchik merupakan pihak yang paling memahami kondisi warganya secara detail, sehingga pendataan dapat dilakukan berbasis nama dan alamat tanpa harus menunggu kelengkapan administrasi kependudukan.
“Setelah itu diserahkan kepada camat, camat kepada bupati. Bupati nanti merekap semuanya, dan setelah itu membuat semacam SK, daftar korbannya itu,” jelasnya.
Selain itu, Mendagri juga meminta dukungan Badan Pusat Statistik (BPS) untuk membantu percepatan pendataan melalui jaringan hingga tingkat kabupaten dan kota.
Ia mengingatkan bahwa keterlambatan pendataan akan berdampak langsung pada lambatnya pencairan bantuan serta berpotensi memperpanjang masa pengungsian yang dapat memicu persoalan sosial dan kesehatan.
Dalam rapat tersebut, Mendagri juga menyoroti masih adanya sejumlah daerah yang belum menyampaikan usulan data kerusakan. Ia mengingatkan Pemda agar memastikan seluruh data disampaikan secara lengkap guna menghindari persoalan di kemudian hari, terutama agar tidak ada masyarakat terdampak yang terlewat dan tidak menerima bantuan.
Rapat koordinasi tersebut turut dihadiri Menteri Sosial Saifullah Yusuf, Kepala BPS Amalia Adininggar Widyasanti, Deputi Bidang Rehabilitasi dan Rekonstruksi BNPB Jarwansah, serta sejumlah kepala daerah dari wilayah Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.






