Desa Digital Tuban Dinilai Gagal Bebani Warga

Tuban, pojokkasus.com – Desa Digital Tuban kembali menjadi sorotan tajam publik. Program unggulan Pemerintah Kabupaten Tuban yang digadang-gadang mampu mendorong percepatan transformasi digital pedesaan justru dinilai belum memberikan manfaat nyata. Di lapangan, implementasi jaringan internet desa memicu keresahan luas akibat kualitas layanan yang buruk dan biaya langganan yang dianggap tidak sebanding dengan hasil yang diterima masyarakat.

Keluhan paling kuat datang dari pemerintah desa dan warga pengguna layanan. Mereka menilai koneksi internet sering tidak stabil, kecepatan jauh dari standar, dan tidak mendukung kebutuhan administrasi maupun aktivitas ekonomi warga. Kondisi ini memperparah beban anggaran desa karena biaya langganan internet mencapai jutaan rupiah setiap bulan.

 

DPRD Tuban Soroti Beban Anggaran Desa

Reaksi keras muncul dari Komisi II DPRD Tuban. Anggota Komisi II, Fahmi Fikroni, secara terbuka mempertanyakan rasionalitas biaya Program Desa Digital yang mencapai Rp3 juta per bulan untuk setiap desa. Ia menilai angka tersebut tidak masuk akal jika dibandingkan dengan layanan internet komersial yang tersedia di pasaran.

Menurut Fahmi, selisih harga antara layanan internet desa dan layanan umum sangat mencolok. Ia menegaskan bahwa perbedaan tersebut harus dijelaskan secara terbuka kepada publik karena menyangkut penggunaan uang negara.

Fahmi mencontohkan pengalaman pribadinya sebagai pembanding yang relevan.
“Kita perlu tahu rincian penggunaan anggaran sebesar itu. Saya sendiri menggunakan layanan internet berkecepatan 50 Mbps dengan biaya hanya Rp300.000 per bulan. Selisihnya sangat signifikan, ini perlu diklarifikasi secara mendetail,” ujar Fahmi saat dihubungi melalui WhatsApp, Kamis (8/1/2026).

Desa Digital Tuban,
Dokumentasi pojokkasus.com

Simak juga : @pojokkasus.com

Diskominfo dan Penyedia Internet Akan Dipanggil

Fahmi memastikan DPRD Tuban tidak akan tinggal diam. Dalam waktu dekat, Komisi II DPRD Tuban berencana mengundang pihak-pihak terkait untuk melakukan pembahasan terbuka. Pihak yang akan dipanggil antara lain Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Tuban, Kepala Seksi Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Kasi PMD), serta penyedia layanan internet Icconet sebagai mitra program Desa Digital.

Langkah ini diambil untuk mengurai persoalan dari hulu ke hilir. DPRD ingin memastikan apakah perencanaan program, proses pengadaan, hingga implementasi di lapangan sudah berjalan sesuai prinsip efisiensi, efektivitas, dan akuntabilitas penggunaan anggaran publik

 

Pelaku UMKM Tercekik Koneksi Tak Stabil

Dampak buruk Program Desa Digital Tuban juga dirasakan langsung oleh pelaku usaha mikro di sejumlah desa. Banyak pelaku UMKM mengaku kesulitan menjalankan usaha karena koneksi internet sering terputus dan tidak stabil. Padahal, mereka sangat bergantung pada internet untuk pemasaran digital, transaksi daring, hingga komunikasi dengan pelanggan.

Kekecewaan warga semakin meningkat karena tagihan bulanan tetap berjalan tanpa diiringi peningkatan kualitas layanan. Kondisi ini memunculkan kesan bahwa program lebih menguntungkan pihak tertentu dibandingkan masyarakat sebagai penerima manfaat utama.

 

LSM Desak Transparansi Anggaran

Kritik tidak hanya datang dari DPRD. Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) GMBI Wilayah Teritorial Jawa Timur juga melontarkan desakan keras. Ketua GMBI Jatim, Sugeng S.P., menyatakan pihaknya akan kembali mengirimkan surat permohonan audiensi kepada DPRD Tuban.

Sugeng mengungkapkan bahwa pihaknya sudah menyampaikan surat terkait Program Desa Digital sejak tahun lalu, namun belum mendapatkan tanggapan. Ia menilai sikap tersebut mencederai semangat keterbukaan informasi publik yang seharusnya dijunjung pemerintah daerah.

“Kami sudah mengirimkan surat terkait hal ini pada tahun lalu, namun hingga saat ini belum mendapatkan tanggapan apapun. Besok kami akan mengirimkan surat baru untuk menuntut agar informasi terkait program Desa Digital ini dapat diakses secara terbuka oleh masyarakat,” tegas Sugeng.

 

Tuntutan Keterbukaan dan Konsekuensi Hukum

Masyarakat kini menunggu sikap tegas Pemerintah Kabupaten Tuban. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, warga memiliki hak penuh untuk mengetahui penggunaan anggaran negara, termasuk Program Desa Digital.

Apabila ditemukan indikasi penyimpangan, pemborosan, atau minimnya transparansi, pejabat terkait dapat dikenai sanksi sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Program Desa Digital Tuban kini berada di persimpangan: diperbaiki secara serius demi kepentingan publik, atau terus menjadi sumber kegaduhan sosial yang menggerus kepercayaan masyarakat. (bUd)