Batu, pojokkasus.com – Polres Batu bergerak cepat mengusut tuntas kasus perundungan antar suporter sepak bola yang terjadi di kawasan Alun-alun Kota Batu. Aksi tersebut menimpa seorang wisatawan asal Kabupaten Sidoarjo dan memicu perbedaan dukungan klub sepak bola, sebuah alasan sepele yang berujung pada tindakan melanggar hukum di ruang publik.
Peristiwa ini langsung menyedot perhatian masyarakat karena terjadi di jantung wisata Kota Batu. Alun-alun yang selama ini dikenal sebagai ikon wisata keluarga justru tercoreng oleh aksi perundungan yang mencederai rasa aman pengunjung. Kepolisian menilai kejadian ini tidak bisa ditoleransi karena berpotensi menimbulkan trauma psikologis serta merusak citra daerah wisata.
Polisi Bergerak Cepat Usai Laporan Masuk
Kepolisian Resor Batu langsung bertindak setelah menerima laporan resmi terkait dugaan perundungan tersebut. Satreskrim Polres Batu melakukan penyelidikan, mengumpulkan keterangan saksi, serta menyelidiki peran para pelaku tak terduga di lokasi kejadian.
Kasat Reskrim Polres Batu, AKP Joko Supriyanto, menegaskan bahwa penanganan perkara ini dilakukan secara profesional dan transparan. Polisi memastikan tidak ada ruang yang berkompromi dengan tindakan perundungan, terutama yang terjadi di tempat umum dan melibatkan wisatawan.
Tiga Terduga Pelaku Diamankan Polisi
Dalam perkembangan investigasian, polisi mengamankan tiga pemuda yang diduga terlibat langsung dalam aksi perundungan tersebut. Ketiganya kini menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Batu untuk mengungkap peran masing-masing.

Dua pelaku berinisial AMP (20), warga Desa Randuagung, Kecamatan Singosari, dan MSA (20), warga Desa Bedali, Kecamatan Lawang, Kabupaten Malang.Satu pelaku lainnya berinisial ENN (22), warga Perumahan Sawojajar, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang, ujar AKP Joko, Rabu (14/1/2026).
Polisi pengamanan ketiganya berdasarkan Laporan Polisi: LP/B/05/I/2026/SPKT/Polres Batu tertanggal 12 Januari 2026. Penyidik masih mendalami kemungkinan keterlibatan pelaku lain, mengingat aksi tersebut mungkin melibatkan kelompok yang lebih besar.
Polres Madiun Bongkar Komplotan Pencurian, Empat Pelaku Dibekuk
Gubernur Khofifah Resmikan Fasilitas Pendidikan SMAN Taruna Madani
Kronologi Peristiwa di Alun-alun Kota Batu
Korban berinisial MAF (21), warga Kabupaten Sidoarjo, saat itu berkunjung ke Alun-alun Kota Batu bersama tiga rekannya, yakni MRB (20), ERP (19), dan AMF (21). Ketiganya kini berstatus sebagai saksi dalam perkara tersebut.b
Insiden terjadi pada Minggu (11/1/2026) sekitar pukul 02.30 WIB. Korban dan teman-temannya memarkir sepeda motor di area parkir Alun-alun Kota Batu, tepatnya di Jalan Sudiro, Kelurahan Sisir, Kecamatan Batu. Situasi awal berlangsung normal hingga salah satu saksi mengambil charger ponsel di sepeda motor.
Dipicu Stiker Klub Sepak Bola
Masalah bermula ketika sekitar 30 pemuda mendatangi korban dan rombongannya. Kelompok tersebut menemukan helm yang ditempeli stiker klub sepak bola dari salah satu kota di Jawa Timur. Mereka kemudian meminta pemilik helm untuk mendekat.
Korban MAF mendatangi kelompok tersebut dengan maksud memberikan penjelasan. Namun, situasi justru berubah tegang. Beberapa orang dalam kelompok itu melakukan tindakan perundungan, termasuk melucuti pakaian korban hingga hanya tersisa pakaian dalam. Aksi tersebut membuat korban mengalami tekanan psikologis dan rasa malu yang mendalam.
Penegakan Hukum dan Dampak Sosial
Polisi menegaskan bahwa perbedaan dukungan klub sepak bola tidak dapat dijadikan pembenaran atas tindakan kekerasan atau perundungan dalam bentuk apa pun. Tindakan tersebut berpotensi melanggar sejumlah pasal pidana dan akan diproses sesuai hukum yang berlaku.
AKP Joko menambahkan, pihaknya berkomitmen menjaga kondusivitas Kota Batu sebagai daerah wisata agar tetap aman dan nyaman. “Kami mengimbau masyarakat untuk menahan diri dan tidak mudah terprovokasi. Hukum akan kami tegakkan demi rasa keadilan dan keamanan bersama,” tegasnya.
Kasus ini menjadi peringatan keras bagi komunitas suporter dan masyarakat luas bahwa sportivitas harus dijunjung tinggi. Perundungan di ruang publik tidak hanya melukai korban, tetapi juga berdampak luas pada rasa aman, kepercayaan wisatawan, dan citra daerah. Penegakan hukum yang tegas diharapkan mampu memberikan efek jera sekaligus memulihkan rasa keadilan di tengah masyarakat. (G10-Awos-Nit)




