Buang Sampah Sembarangan, Wabup Sidoarjo Ultimatum Keras 2026

Sidoarjo, pojokkasus.com – Buang Sampah Sembarangan menjadi sorotan utama Pemerintah Kabupaten Sidoarjo. Wakil Bupati Sidoarjo, Hj. Mimik Idayana, melontarkan peringatan keras setelah memimpin rapat koordinasi bersama sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait persiapan serah terima bantuan becak listrik dari Presiden Prabowo Subianto. Penegasan itu disampaikan langsung kepada awak media di Rumah Dinas Wakil Bupati Sidoarjo, Senin (19/1/2026).

Wabup Mimik menegaskan bahwa mulai tahun 2026 tidak akan ada lagi toleransi bagi siapa pun yang kedapatan membuang sampah sembarangan di wilayah Kabupaten Sidoarjo. Ia menyebut kebijakan ini sebagai langkah tegas dan terukur untuk menghentikan praktik pelanggaran yang selama ini terus menerus meskipun berbagai pendekatan persuasif telah dilakukan.

Ketegasan Dimulai Tahun 2026

Penegasan tersebut, menurut Wabup Mimik, merupakan bentuk komitmen kuat Pemkab Sidoarjo dalam menjaga kebersihan, keselamatan, dan kenyamanan lingkungan. Fokus utama pengawasan akan diarahkan pada kawasan publik dan jalur strategis, termasuk kawasan Wisata Raya dan sekitarnya selama ini sering menjadi titik rawan pembuangan sampah ilegal.

“Selama ini pemerintah sudah cukup memberikan ruang toleransi. Edukasi sudah, imbauan sudah, bahkan sanksi sosial juga sudah kita terapkan,” ujar Wabup Mimik. Ia menyebut sanksi sosial tersebut mulai dari kerja bakti, membersihkan makam, hingga menyapu fasilitas umum sebagai bentuk pelatihan awal hingga pelanggar.

Pendekatan Lunak Dinilai Gagal
Namun, Wabup Mimik menilai pendekatan persuasif itu belum sepenuhnya menimbulkan efek jera. Pelanggaran masih terus terjadi, bahkan cenderung meningkat di beberapa titik. Oleh karena itu, Pemkab Sidoarjo memutuskan untuk beralih ke langkah penindakan hukum yang lebih tegas dan terukur.

Buang Sampah Sembarangan
Wabup Sidoarjo Hj. Mimik Idayana menegaskan mulai 2026 tidak ada toleransi bagi pelaku buang sampah sembarangan. Pelanggar terancam sanksi hukum dan denda hingga Rp50 juta.

Mulai tahun 2026 tidak ada lagi toleransi.

Penindakan akan dilakukan secara langsung, termasuk sanksi dan denda. Kita harus berani dan tegas. Kalau pemerintah tidak tegas, pelanggaran akan terus terulang,” tegasnya dengan nada serius.Pelanggar
Didominasi Pengendara Luar Daerah.

Wabup Mimik juga mengungkapkan fakta di lapangan bahwa pelaku pembuangan sampah sembarangan tidak seluruhnya berasal dari warga Sidoarjo. Banyak pelanggar justru merupakan pengendara dari luar daerah yang melintas dan dengan mudah membuang sampah, bahkan dalam jumlah besar, di sepanjang jalur utama.

Kondisi tersebut, kata dia, memperparah persoalan kebersihan dan menimbulkan dampak lingkungan yang serius, mulai dari polusi, bau tidak sedap, hingga potensi banjir akibat saluran tersumbat.

CCTV Jadi Senjata Penindakan

Sebagai langkah pengawasan, Pemerintah Kabupaten Sidoarjo telah memasang kamera pengawas atau CCTV di sejumlah titik rawan pembuangan sampah ilegal. Rekaman dari perangkat tersebut akan dijadikan alat bukti sah untuk menindak para pelanggar tanpa kompromi.

“Semua terekam. Pelanggaran bisa langsung ditindak. Dendanya tidak main-main, bisa sampai Rp 50 juta,” jelas Wabup Mimik. Ia menegaskan bahwa kebijakan ini bertujuan bukan untuk menakut-nakuti masyarakat, melainkan untuk menegakkan aturan dan melindungi lingkungan bersama.

Tidak Ada Pengecualian

Wabup Mimik memastikan tidak akan ada kebijakan tersebut. Baik warga Sidoarjo maupun masyarakat dari luar daerah yang terbukti melanggar akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Lingkungan yang bersih adalah tanggung jawab kita bersama. Kalau kita ingin Sidoarjo tertib, bersih, dan nyaman, maka ketegasan harus dimulai sekarang,” tutupnya.
Langkah tegas ini diharapkan mampu mendorong perubahan perilaku masyarakat sekaligus menciptakan efek jera. Pemkab Sidoarjo menilai ketegasan hukum menjadi kunci untuk membangun budaya disiplin lingkungan demi kualitas hidup yang lebih baik. (nit)