Pasuruan, pojokkasus.com – Gudang Besi Tua di Jalan Imam Bonjol, Kelurahan Bugul Lor, Kecamatan Bugul Lor, kembali menjadi sasaran sorotan tajam publik. Aktivitas jual beli besi tua yang telah berlangsung bertahun-tahun dinilai mencederai ketertiban umum, mengancam keselamatan pengguna jalan, serta menimbulkan tanda tanya besar terkait penegakan hukum di wilayah tersebut.
Warga sekitar dan pengguna jalan mengeluhkan kemacetan kronis akibat truk roda enam yang kerap bongkar muat di badan jalan. Kondisi ini disebut sudah melewati batas kewajaran dan berulang tanpa solusi nyata.
“Di sini sering macet saat truk bongkar muat. Tahun lalu bahkan pernah ada kecelakaan,” ungkap warga berinisial MT.
Kemacetan dan Bahaya Nyata
Aktivitas gudang rosokan milik Wawan disebut tidak memiliki penataan memadai. Truk pengangkut berhenti sembarangan, sementara material besi bekas meluber hingga ke jalur lalu lintas. Pada jam sibuk pagi dan sore, arus kendaraan tersendat dan memicu antrean panjang.
MT juga menyoroti dugaan pelanggaran lain yang dinilai lebih serius. Ia mempertanyakan mengapa gudang tersebut masih beroperasi, padahal tanah dan bangunannya diduga tidak berizin serta berdiri di lahan milik PT KAI dan Dinas Pengairan.
“Ini yang membuat kami curiga. Sudah mengganggu jalan, izinnya juga dipertanyakan,” ujarnya.

Korban Kecelakaan Angkat Suara
Keluhan warga menguat setelah Akhmad Qusyaer mengaku mengalami kecelakaan akibat besi rosokan yang tercecer di jalan. Ia menyebut roda depan motornya tersangkut hingga terjatuh.
“Saya jatuh karena ada besi rosokan di jalan. Pemilik usaha tidak keluar sama sekali melihat kondisi saya,” katanya.
Kasus tersebut menambah daftar risiko nyata yang ditanggung pengguna jalan. Warga menilai kecelakaan bukan lagi potensi, melainkan fakta yang sudah terjadi.
Polres Pasuruan Bongkar Curat Motor, Dua Tersangka Pandaan
http://Baca juga Polres Pasuruan Mengungkap Kasus Narkotika Sepanjang Januari 2026
Respons Pemerintah Dipertanyakan
Kepala Kelurahan Bugul Lor, Riela, menyatakan pihaknya telah menindaklanjuti laporan warga sejak 11 Agustus 2025 bersama unsur tiga pilar. Ia menegaskan persoalan tersebut berada dalam pengawasan pemerintah kota dan dimonitor langsung oleh wali kota serta camat..”Tuturnya.
Namun, Ketua RT 02 RW 03, Nur, menyebut penanganan itu belum menyentuh akar masalah. Aktivitas gudang masih memanfaatkan badan jalan dan terus mengganggu lalu lintas. “Warga tetap resah karena jalan menyempit dan kendaraan harus antre,” tegasnya.
Hukum Diminta Tegas dan Adil
Satpol PP Kecamatan Bugul Lor melalui Erik menegaskan telah berkoordinasi dengan kelurahan dan meminta pihak usaha tidak menggunakan badan jalan, mengacu pada Perda No.5 Tahun 2003 dan UU No.22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Meski demikian, ia mengembalikan penanganan ke pemangku wilayah kelurahan..”Tegas Erik ketika di wawancarai oleh tim jurnalis yang tergabung di dalam Aliansi Wartawan Online & Siber ( AWOS ) Dpc Pasuruan raya. Rabu, (28/01/2026)
Warga berharap pemerintah tidak berhenti pada teguran administratif. Mereka menuntut tindakan tegas agar keselamatan publik tidak terus dikorbankan. “Usaha boleh jalan, tapi jalan ini milik umum. Apa harus ada korban lagi? Atau hukum hanya tajam ke bawah dan tumpul di meja besi tua?” ujar Basir, pengguna jalan, dengan nada geram. (tim)



