Sidoarjo, pojokkasus.com – Sun Law Firm menyampaikan kecaman keras atas dugaan kekerasan Satpol PP dalam rangkaian pembongkaran paksa tembok pembatas di kawasan Mutiara Regency, Kamis (29/01/2026). Kantor hukum tersebut menilai tindakan aparat melampaui batas kewenangan, mencederai martabat manusia, dan bertentangan dengan prinsip negara hukum yang dijamin Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Berdasarkan hasil verifikasi internal, Keterangan Saksi mata, serta bukti dokumentasi yang dikumpulkan tim hukum, Sun Law Firm menyebutkan terdapat indikasi kuat penggunaan kekerasan yang tidak proporsional selama proses pembongkaran. Temuan itu menunjukkan adanya tindakan yang dinilai tidak manusiawi terhadap warga yang berada di lokasi.
Insiden ini, menurut Sun Law Firm, bukan sekadar persoalan prosedural. Peristiwa tersebut menyentuh inti perlindungan hak asasi manusia (HAM) dan akuntabilitas aparat penegak peraturan daerah.
Temuan Lapangan dan Prinsip HAM
Sun Law Firm menegaskan bahwa penegakan peraturan harus berjalan seiring dengan penghormatan HAM. Tim hukum menyatakan telah menguji kesesuaian tindakan di lapangan dengan prinsip legalitas, kebutuhan, dan proporsionalitas yang menjadi standar penegakan hukum yang baik.
Menurut kantor hukum tersebut, aparat wajib mengedepankan pendekatan persuasif dan perlindungan keselamatan warga. Ketika tindakan koersif digunakan tanpa kontrol yang memadai, negara berisiko melanggar hak dasar warga negara.
Sun Law Firm juga menilai peristiwa di Mutiara Regency berpotensi menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak peraturan daerah jika tidak ditangani secara transparan dan akuntabel.

Humas Polres Pasuruan Perkuat Sinergi Lewat Ngopi Bareng Media Online
MBG Berujung Petaka, sepuluh Siswa SMA 2 Kudus Tumbang
Pernyataan Kuasa Hukum Warga
Kuasa hukum warga, Sigit Imam Basuki, menegaskan bahwa peraturan pembangunan dan penegakan daerah memang penting, namun tidak boleh mengorbankan hak dan keselamatan warga. “Setiap tindakan yang menyangkut kepentingan masyarakat harus dilaksanakan dengan prosedur yang jelas, transparan, dan penuh rasa hormat terhadap hak setiap individu,” tegas Sigit, Jumat (30/01/2026).
Sigit menambahkan, pendekatan yang mengabaikan keselamatan warga dibandingkan dengan asas due process of law. Ia menilai aparat harus bertindak profesional, terukur, dan berorientasi pada perlindungan publik. Pernyataan tersebut disampaikan sebagai sikap resmi tim hukum atas kejadian yang dinilai berdampak langsung pada kondisi fisik dan psikologis warga.
Langkah Hukum dan Tuntutan
Dalam waktu dekat, Sun Law Firm menyatakan akan melaporkan kejadian tersebut ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Republik Indonesia. Laporan itu memuat sejumlah tuntutan, antara lain penyelidikan objektif dan menyeluruh terhadap personel Satpol PP yang terlibat, hukuman administratif maupun pidana sesuai hukum, serta pemulihan hak korban melalui bantuan medis, kompensasi, dan pendampingan hukum.
Selain itu, Sun Law Firm mendorong evaluasi total prosedur pembongkaran paksa dan pelatihan ulang penegakan etika hukum bagi personel Satpol PP. Kantor hukum tersebut juga meminta pemerintah daerah membuka dialog publik dengan warga Kabupaten Mutiara untuk mencari solusi konstruktif.
“ Tindakan kekerasan semacam ini tidak bisa diterima dalam negara hukum. Aparatur harus melindungi, bukan menakuti,” tegas Sigit dalam keterangan resmi.
Sun Law Firm mengajak masyarakat sipil dan organisasi kemasyarakatan mengawal proses penanganan kasus ini secara adil dan transparan. Kantor hukum tersebut menyatakan siap bekerja sama dengan pihak yang berwenang demi perbaikan sistem penegakan hukum yang menghormati HAM.
Kasus ini dinilai menjadi ujian serius bagi komitmen negara terhadap perlindungan warga dan akuntabilitas aparat. Cara pemerintah dan lembaga terkait meresponsnya akan menentukan kepercayaan publik serta kualitas penegakan hukum ke depan. (Nit)






