Dugaan Asusila Bapak Kost Guncang Desa Geluran Taman

Sidoarjo, pojokkasus.com – Dugaan Asusila di sebuah kamar kost Desa Geluran, Kecamatan Taman, menuat ke ruang publik setelah dua pemuda melaporkan pengalaman tak menyenangkan yang diduga melibatkan pemilik kost. Peristiwa ini terjadi pada Kamis (22/1/2026) dan kini menimbulkan kegelisahan warga sekitar.

Kronologi Awal Kejadian
Peristiwa bermula saat korban berinisial AM, warga Nganjuk, mencari tempat tinggal sementara. Ia mendatangi sebuah kamar kost dan didampingi pemilik kost berinisial NY, warga Perum Taman Pondok Jati, untuk melihat kondisi kamar.

AM menuturkan, ketika proses peninjauan berlangsung, pintu kamar tiba-tiba tertutup. Dalam situasi itu, saya mengakui perlakuan yang tidak menyenangkan. “Saat itu kamar kost ditutup lalu saya diciumi oleh NY. Saya berontak dan mendorong keahlian tenaga,” ungkapnya dengan nada lirih, Senin (26/01/2025).

Menurut pengakuan AM, pelaku kemudian melepaskan pelukan dan meminta korban untuk tidak menceritakan kejadian tersebut kepada warga lain sebelum meninggalkan lokasi. AM mengaku trauma dan merasa hak atas rasa aman telah dilanggar.

Kesaksian Korban Lain
Kasus ini tidak berdiri sendiri. Seorang penghuni kost lain berinisial FR turut menyampaikan pengalaman serupa. FR menyebut peristiwa itu terjadi pada tahun 2025 di lokasi yang sama.

Dugaan Asusila
Dugaan asusila oleh pemilik kos di Desa Geluran, Taman, mencuat. Dua korban bersuara. Simak kronologi, dampak sosial, serta dasar hukum dan ancaman sanksinya.

FR mengaku pemilik kost diduga melakukan tindakan asusila dengan memegang bagian tubuh sensitifnya. “Saya bilang jangan lakukan lagi Pak. Ini perbuatannya tidak baik,” ujar FR. Kesaksian ini memperkuat dugaan adanya pola perilaku yang meresahkan.

Kedua korban menegaskan bahwa mereka tidak mencari sensasi. Mereka berharap lingkungan kost kembali aman dan tidak ada korban berikutnya. Warga sekitar juga mulai menyuarakan kekhawatiran atas kenyamanan tempat tinggal.

Kasus dugaan mengungkapkan kini di tangani Kelurahan Geluran dan pelaku tak terduga hingga berita ini di tayangkan tidak bisa hadir di balai pertemuan kelurahan Geluran Kecamatan Taman. Selasa ( 03/02/2026) dengan dalih ke luar kota

Penemuan Mayat Bayi di Sungai Cangar Gegerkan Warga

Perspektif Hukum dan Sanksi
Secara hukum, dugaan perbuatan tersebut berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS). Pasal 6 UU TPKS mengatur pertimbangan seksual fisik dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun dan/atau denda paling banyak Rp50 juta.

Secara detail Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS). Pasal 6 Pengaturan memperkenalkan seksual fisik, dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 300.000.000 . Jika terbukti ada paksaan atau hubungan kuasa, penegak hukum dapat mempertimbangkan pemberatan.

Selain itu, jika unsur paksaan atau kekerasan dapat dibuktikan, aparat penegak hukum dapat menjerat pelaku dengan Pasal 289 KUHP tentang perbuatan cabul, yang ancaman pidana penjara hingga 9 tahun. Penegakan hukum menjadi kunci untuk memberikan efek jera dan perlindungan korban.

Pakar hukum menilai, pelaporan cepat dan pendampingan korban penting agar proses pembuktian berjalan optimal dan hak korban terpenuhi. Kasus ini menggemparkan rasa aman penghuni kost dan warga Desa Geluran. Lingkungan perumahan yang seharusnya menjadi ruang aman justru berubah menjadi sumber ketakutan. Warga yang mendesak aparat bertindak tegas dan transparan.

“Kami berharap ada sanksi hukum yang jelas agar tidak ada korban lagi,” ujar salah satu korban. Penutupan kasus ini dinilai akan menjadi penegakan hukum dan keamanan ruang tinggal bersama. (Timsus)