Ketua Umum HPK Pusat Menyatakan Sikap Tudingan Dari PBHI

Malang, pojokkasus.com – Ketua Umum Himpunan Penghayat Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa (HPK) Pusat, Dr. Ir. Hadi Prajoko, SH, MH memasang Sikap Klarifikasi Hukum resmi atas tuduhan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) yang dialamatkan kepadanya.

Klarifikasi tersebut disampaikan melalui Asosiasi Yuris dan Advokasi Hak Asasi Manusia sebagai tanggapan atas siaran pers Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI) tanggal 19 Januari 2026.

Penasihat Hukum Asosiasi Yuris dan Advokasi Hak Asasi Manusia, Agung Rizkhi Zaifudhin, A.Md.T., SH, menegaskan bahwa narasi yang menyebut Ketua Umum HPK Pusat telah melakukan pelanggaran HAM merupakan satu bentuk fitnah dan kesalahan dalam interpretasi terhadap Putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 4771 K/Pdt/2025.

Kuasa hukum HPK menegaskan bahwa Mahkamah Agung (MA) tidak pernah menyatakan Dr. Ir. Hadi Prajoko, SH, MH melakukan tindakan pelanggaran HAM, kriminalisasi, maupun ancaman terhadap kebebasan beragama atau berkeyakinan.

Asosiasi Yuris dan Advokasi Hak Asasi Manusia menilai PBHI secara tendensius mengkonstruksikan Putusan Mahkamah Agung sebagai legitimasi moral untuk melakukan fitnah terhadap pimpinan HPK sebagai pelaku pelanggaran HAM.

Padahal, dalam amar kesimpulannya, MA tidak pernah mempertimbangkan ataupun menyimpulkan adanya pelanggaran HAM oleh Ketua Umum HPK Pusat.

Ketua Umum
Ketua Umum Himpunan Penghayat Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa (HPK) Pusat, Dr. Ir. Hadi Prajoko, SH, MH memasang Sikap Klarifikasi Hukum resmi atas tuduhan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) yang dialamatkan kepadanya.

“Pelabelan pelanggaran HAM terhadap klien kami merupakan konstruksi sepihak yang tidak berdasarkan fakta hukum dan menyebarkan hak atas reputasi, reputasi, dan martabat,” tegas Agung Rizkhi Zaifudhin dalam keterangannya kepada jurnalis Jejakpos.com. PBHI juga dinilai berdasarkan kesimpulan adanya intervensi negara dan pemerintah serta pembiaran penguasaan organisasi secara ilegal tanpa disertai fakta hukum, jadi negara juga telah difitnah atas narasi yang dibangun PBHI.

Sengketa ini terjadi karena 7 orang yang dihentikan/dipecat dari organisasi karena melakukan kudeta dengan mengadakan Munaslub

Menurut kuasa hukum HPK, justru pihak Yoseph Kencoko A. Prasetyo dkk yang melakukan upaya pengambilalihan kepemimpinan secara inkonstitusional (kudeta) dan melalui hukum. Mereka baru dua bulan dijadikan pengurus dan belum menjadi anggota resmi

Aliansi Ormas LSM Sidoarjo Siap Geruduk DPRD

Dalam Putusan Pengadilan Negeri Malang Nomor 146/Pdt.G/2024/PN Mlg tanggal 17 Februari 2025 terdapat 12 tuntutan/gugatan yang disampaikan Yoseph Kencoko A.Prasetyo dkk antara lain :

  1. Menyatakan Akta Nomor 2 tanggal 19 Februari 2024 cacat hukum;
  2. Menyatakan klien kami telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum dengan merekayasa keadaan hukum hingga diterbitkan AD/ART dalam Akta Nomor 2 Tanggal 19 Februari 2024:
  3. Menyatakan Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) tertanggal 2 Maret 2024 telah sesuai dengan AD/ART HPK;
  4. Menyatakan AD/ART dalam Akta Nomor 4 tanggal 2 Desember 2023 berlaku sebagai pedoman organisasi HPK;
  5. Menyatakan SK Nomor : 013/SK/DPP-HPK/II/2024 tentang pengakuan atau pemecatan terhadap Saudara Eddy Budiarto cacat hukum;
  6. Menyatakan SK Nomor : 014/SK/DPP-HPK/II/2024 tentang pembelaan atau pemecatan terhadap Saudara Ira Indrawardana, S.Sos., M.Si cacat hukum;
  7. Menyatakan SK Nomor : 015/SK/DPP-HPK/II/2024 tentang pengakuan atau pemecatan terhadap Saudara Dayu Handoko, MPM cacat hukum;
  8. Menyatakan SK Nomor : 016/SK/DPP-HPK/II/2024 tentang pengakuan atau pemecatan terhadap Saudara Dwi Cahyo Yuli Mawardi cacat hukum;
  9. Menyatakan SK Nomor : 016/SK/DPP-HPK/II/2024 tentang pengkhianatan atau pemecatan terhadap Saudara Satria Indar DwiKusuma, SH. MH cacat hukum;
  10. Menyatakan SK Nomor : 019/SK/DPP-HPK/III/2024 tentang pengakuan atau pemecatan terhadap Saudara Yoseph Kencoko A.Prasetyo cacat hukum;
  11. Menuntut ganti rugi materiil sebesar Rp300.000.000,-;
  12. Menuntut ganti rugi immateriil sebesar Rp800.000.000,-.

Dalam keputusannya majelis hakim menyatakan gugatan Yoseph Kencoko A. Prasetyo dkk tidak dapat diterima/ditolak. Dengan demikian, seluruh tuntutan Yoseph Kencoko A. Prasetyo dkk dinyatakan ditolak secara hukum.

Putusan tersebut kemudian dikuatkan Mahkamah Agung melalui Putusan Kasasi Nomor 4771 K/Pdt/2025 yang ditetapkan pada tanggal 1 Desember 2025 dan telah berkekuatan hukum tetap. 

Putusan Pengadilan Tegaskan Legalitas Kepengurusan HPK

Dalam Putusan Pengadilan Negeri Malang Nomor 146/Pdt.G/2024/PN Mlg tanggal 17 Februari 2025, majelis hakim menyatakan gugatan Yoseph Kencoko A. Prasetyo dkk tidak dapat diterima. Putusan tersebut kemudian dikuatkan Mahkamah Agung melalui Putusan Kasasi Nomor 4771 K/Pdt/2025 yang ditetapkan pada tanggal 1 Desember 2025 dan telah berkekuatan hukum tetap.

Putusan tersebut menegaskan bahwa:
• Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) tanggal 2 Maret 2024 tidak memiliki dasar hukum dan legitimasi yuridis.
• Akta Nomor 2 tanggal 19 Februari 2024 sah secara hukum.
• Pemberhentian dan pemecatan pengurus yang terlibat Munaslub 2 Maret 2024 oleh Ketua Umum HPK Pusat adalah sah secara hukum.
• Kepengurusan HPK di bawah pimpinan Dr. Ir. Hadi Prajoko, SH, MH merupakan kepengurusan yang sah dan memiliki legalitas dari negara dan pemerintah.

Seruan Hentikan Fitnah Siaran Pers oleh PBHI dan akan diambil langkah hukum

Asosiasi Yuris dan Advokasi Hak Asasi Manusia meminta semua pihak menonton pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dan tidak memelintir masalah hukum menjadi isu pelanggaran HAM tanpa dasar yang sahih.

“Kami telah melakukan langkah-langkah hukum dengan melaporkan kepada Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Kepolisian Republik Indonesia, dan Kementerian Komunikasi dan Digital Republik Indonesia, serta Dewan Pers atas isi Siaran Pers PBHI yang mengandung fitnah” pungkas Agung Rizkhi Zaifudhin (Pimred)