Kosmetik Ilegal Sidoarjo, Uji Kredibilitas APH

Sidoarjo, pojokkasus.com — Kosmetik ilegal Sidoarjo kembali menjadi sorotan setelah sebuah rumah kontrakan di Perumahan Graha Kuncara Eksekutif, Kelurahan Kemiri, Kecamatan Sidoarjo, diduga menjadi lokasi produksi dan distribusi kosmetik tanpa izin edar. Aktivitas tersebut memicu perhatian publik karena menyangkut keselamatan konsumen sekaligus menguji kredibilitas aparat penegak hukum (APH) di wilayah setempat. Rabu. (11/02/2026)

Tim jurnalis yang mendatangi lokasi menemukan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan kegiatan produksi. Di bagian depan rumah, terlihat satu polybag besar berisi bekas kemasan bahan kosmetik. Sementara di bagian belakang, terdapat dua karung besar yang diduga menyimpan bahan kimia, tersusun rapi di sudut ruangan.

Di dalam rumah, tiga orang pekerja tampak beraktivitas. Mereka mengaku menjalankan pekerjaan atas perintah seorang pria yang dipanggil “Bos Endi”. Salah satu pekerja menyatakan dirinya hanya bekerja demi memenuhi kebutuhan keluarga.

“Saya di sini hanya bekerja untuk mencukupi kebutuhan keluarga, Pak. Saya menjalankan perintah dari Bos Endi,” ujar seorang pekerja kepada tim jurnalis.

Pengakuan Pekerja dan Aktivitas di Lokasi
Pekerja tersebut bahkan menawarkan untuk menghubungi atasannya agar dapat memberikan penjelasan langsung. “Saya teleponkan Pak Endi ya, Pak, biar bapak bicara langsung sama Bos Endi,” katanya.

Kosmetik ilegal Sidoarjo
Dugaan produksi kosmetik ilegal di Sidoarjo memicu sorotan publik terhadap pengawasan dan kredibilitas aparat penegak hukum.

Pekerja lain menyebut aparat dari Polresta Sidoarjo dan Polsek Kota Sidoarjo pernah datang ke lokasi sekitar dua minggu lalu. Namun, menurut pengakuan mereka, aktivitas di rumah tersebut tetap berjalan seperti biasa setelah kunjungan itu.

Hingga kini, belum ada papan nama usaha atau penanda legalitas produksi di lokasi. Lingkungan sekitar tampak seperti kawasan hunian pada umumnya. Sejumlah warga memilih tidak memberikan komentar terbuka saat dimintai tanggapan.

Produksi dan distribusi kosmetik tanpa izin edar melanggar ketentuan perundang-undangan, termasuk aturan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) tentang keamanan dan mutu produk. Setiap pelaku usaha wajib mengantongi izin edar serta memenuhi standar keamanan sebelum memasarkan produk ke konsumen.

Islah atau Mundur Guncang Politik Sidoarjo Memuncak Kini

Polsek Sedati Tutup Arena Judi Sabung Ayam di Desa Pepe, Warga Soroti Penegakan Hukum

Konfirmasi dan Respons Pihak Terkait
Tim jurnalis menghubungi pria yang dipanggil Bos Endi melalui pesan WhatsApp. Ia membalas singkat, “Sebentar pak, saya masih sibuk.” Hingga berita ini diterbitkan, belum ada klarifikasi lanjutan terkait dugaan produksi kosmetik ilegal tersebut.

Pria berinisial (ND) yang disebut sebagai penyewa rumah juga tidak berada di lokasi saat didatangi. Tim belum memperoleh keterangan resmi darinya mengenai status usaha yang berjalan di rumah tersebut.

Dugaan praktik kosmetik ilegal di Sidoarjo ini memunculkan pertanyaan publik tentang efektivitas pengawasan dan tindak lanjut aparat. Masyarakat menilai transparansi penanganan kasus penting untuk mencegah spekulasi serta menjaga kepercayaan terhadap institusi penegak hukum.

Peredaran kosmetik tanpa izin berpotensi membahayakan kesehatan karena kandungan bahan tidak melalui uji laboratorium resmi. Risiko iritasi, alergi, hingga gangguan kesehatan jangka panjang menjadi ancaman nyata bagi konsumen jika produk tidak memenuhi standar.
Pengawasan dan Dampak Sosial
Kasus ini menjadi pengingat bahwa pengawasan usaha rumahan di sektor kosmetik perlu diperkuat. Aparat dan instansi terkait diharapkan segera memberikan penjelasan resmi mengenai hasil pemeriksaan serta langkah hukum yang akan ditempuh.

Transparansi penanganan perkara akan menentukan tingkat kepercayaan publik terhadap APH. Jika terbukti melanggar hukum, penindakan tegas dapat memberikan efek jera sekaligus melindungi konsumen dari risiko produk berbahaya.

Masyarakat juga berperan aktif dengan melaporkan dugaan produk ilegal kepada pihak berwenang. Konsumen disarankan memeriksa nomor izin edar BPOM sebelum membeli produk kosmetik.

Dugaan kosmetik ilegal di Sidoarjo bukan sekadar isu usaha tanpa izin, tetapi persoalan perlindungan konsumen dan kredibilitas penegakan hukum. Publik kini menunggu langkah konkret dan terbuka dari aparat untuk memastikan keamanan serta kepastian hukum di wilayah tersebut. (nit)