Sidoarjo, pojokkasus.com – Forkopimda diuji dalam polemik kembalinya praktik judi sabung ayam di Desa Pepe, Kecamatan Sedati, Kabupaten Sidoarjo. Arena yang sebelumnya dibongkar dan dibakar aparat gabungan kini kembali berdiri dengan konstruksi lebih besar dan kokoh. Fakta di lapangan memicu sorotan publik terhadap konsistensi penegakan hukum dan komitmen pemberantasan penyakit masyarakat di wilayah tersebut.
Aktivitas perjudian ini disebut beromzet hingga ratusan juta rupiah dengan sistem buka-tutup. Warga menilai praktik tersebut berjalan terorganisir dan terkesan berani, meski lokasi berada satu kecamatan dengan tempat tinggal H. Subandi orang nomor satu di Sidoarjo. Sejumlah laporan masyarakat menyebut arena kembali aktif hanya beberapa hari setelah penertiban aparat pada Senin (09/02/2026).
Secara regulasi, peran Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2022 menegaskan fungsi Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) sebagai wadah koordinasi antara kepala daerah, DPRD, TNI, Polri, dan Kejaksaan untuk menjaga stabilitas keamanan dan keselamatan. Dalam konteks ini, persepsi masyarakat terhadap efektivitas koordinasi tersebut.
Praktik perjudian sendiri melanggar Pasal 303 KUHP yang mengatur ancaman pidana penjara dan denda bagi pelaku. Penegakan aturan ini menjadi tolok ukur keseriusan aparat dalam menindak tegas perjudian konvensional maupun online.

Bangunan Lebih Besar, Sistem Lebih Rapi
Pantauan di lokasi menunjukkan arena sabung ayam menggunakan rangka besi berbentuk terop tertutup terpal hitam dan biru. Luasnya diperkirakan mencapai 25 x 50 meter. Di dalamnya, panitia menyiapkan tiga gelanggang beralas karpet hijau lengkap dengan kursi besi yang ditata mengelilingi arena.
Struktur bangunan tampak lebih permanen dibandingkan sebelumnya. Tata letaknya terlihat terorganisir, dengan akses keluar-masuk yang diatur. Warga sekitar menyebut acara diadakan dengan sistem undangan untuk menghindari sorotan.
Seorang narasumber yang menanyakan identitasnya dirahasiakan mengaku kecewa. Ia menyatakan pembongkaran sebelumnya tidak memberi efek jera. Bahkan, menurutnya, ada pihak yang mengaku pejabatnya menghubungi warga dan mengeluarkan kapasitas penutupan arena.
Hingga berita ini ditulis, aparat penegak hukum belum menyampaikan keterangan resmi terkait langkah lanjutan pasca temuan bangunan baru tersebut.
http://Baca juga Parkir Liar Gempol Ditertibkan, PKL Dibersihkan
http://Baca juga Lapas Sidoarjo Gelar Kerja Bakti Sambut Ramadhan
JPKPN Turun, Koordinasi Dilakukan
Banyaknya laporan mendorong Jaringan Pendamping Kebijakan Pembangunan Nasional (JPKPN) DPC Sidoarjo melakukan pengecekan langsung. Ketua JPKPN DPC Sidoarjo, Muhammad Akbar Ali, menyatakan telah mencoba berkoordinasi dengan pengelola arena yang disebut berinisial AG.
“Kami sudah mengirim pesan WhatsApp ke pihak yang disebut pengelola arena, namun belum ada respon awal,” ujar Akbar, Senin (16/02/2026).
Tim JPKPN mendatangi lokasi dan menemukan bangunan yang berdiri tanpa aktivitas karena disebut sedang libur. Informasi yang mereka terima menyebut arena akan kembali beroperasi dengan sistem kelas undangan.
Beberapa jam setelah upaya komunikasi, pihak berinisial AG merespons melalui pesan singkat. Dalam pesannya, ia menanyakan pengertiannya dengan alasan mencari nafkah. ,,”Mas Podo golek pangane tlng pengertiannya,,aku GK tau ngriwuki smpean,,🙏🙏..”Jawaban tersebut tidak menjawab substansi kontradiksi hukum yang disampaikan.
Akbar mendesak Forkopimda Sidoarjo dan Forkopimcam Sedati mengambil langkah tegas tanpa kompromi. Ia meminta penutupan total arena serta pengusutan dugaan keterlibatan oknum yang membekingi praktik tersebut.
Sebagian besar masyarakat juga menyuarakan kekhawatirannya terhadap dampak sosial. Mereka menilai aktivitas sabung ayam berpotensi memicu konflik, gangguan normal, hingga masalah ekonomi keluarga akibat aktivitas perjudian.
Menjelang bulan Ramadhan, sejumlah elemen masyarakat berharap aparat meningkatkan pengawasan dan penertiban. Mereka meminta semua pihak memprioritaskan stabilitas keamanan dan ketenangan lingkungan.
Kasus ini menjadi ujian nyata komitmen penegakan hukum di tingkat lokal. Publik menunggu tindakan yang konsisten, transparan, dan terukur. Ketegasan aparat akan menentukan apakah hukum benar-benar ditegakkan tanpa memandang bulu, atau justru melemah di bandar judi di hadapan kepentingan tertentu. (T7)




