DPRD Sidoarjo Sahkan Raperda UKS dan Pos Pesantren

Sidoarjo. Pojokkasus.com, – DPRD Sidoarjo sahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Unit Kesehatan Sekolah (UKS)/Madrasah dan Pos Kesehatan Pesantren dalam Rapat Paripurna yang digelar di Gedung DPRD Kabupaten Sidoarjo, Kamis (12/3/2026).

Keputusan tersebut menjadi langkah penting dalam memperkuat layanan kesehatan bagi pelajar dan santri di wilayah Kabupaten Sidoarjo.

Rapat Paripurna yang berlangsung di Ruang Sidang Paripurna DPRD Kabupaten Sidoarjo, Jalan Sultan Agung No. 39, membahas sejumlah agenda penting terkait kebijakan daerah.

Salah satu agenda utama adalah penyampaian pendapat akhir fraksi-fraksi terhadap Raperda Penyelenggaraan UKS/Madrasah dan Pos Kesehatan Pesantren.

Forum paripurna tersebut dihadiri pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Sidoarjo, unsur pemerintah daerah, serta sejumlah pejabat terkait.

Pembahasan berlangsung secara formal sesuai mekanisme legislasi daerah sebelum DPRD mengambil keputusan terhadap rancangan peraturan tersebut.

 

Rapat Paripurna V dijadwalkan mulai pukul 15.00 WIB dengan agenda penyampaian pendapat akhir fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Sidoarjo.

Setiap fraksi menyampaikan pandangan, pertimbangan, serta sikap politiknya terhadap Raperda yang telah dibahas sebelumnya melalui berbagai tahapan rapat dan pembahasan komisi.

Pengambilan Keputusan Paripurna
Setelah penyampaian pendapat akhir fraksi, agenda rapat dilanjutkan dengan Rapat Paripurna VI pada pukul 16.00WIB.

Dalam rapat tersebut, DPRD Kabupaten Sidoarjo secara resmi mengambil keputusan terhadap Raperda Penyelenggaraan UKS/Madrasah dan Pos Kesehatan Pesantren.

Proses pengambilan keputusan dilakukan melalui mekanisme persetujuan bersama antara DPRD dan pemerintah daerah.

Setelah keputusan disepakati, pimpinan DPRD dan perwakilan pemerintah daerah menandatangani berita acara persetujuan bersama sebagai bentuk pengesahan hasil rapat paripurna.

Agenda rapat juga dilengkapi dengan sambutan dari Bupati Sidoarjo yang memberikan pandangan mengenai pentingnya regulasi tersebut bagi peningkatan kualitas layanan kesehatan di lingkungan pendidikan.
Regulasi ini dinilai memiliki peran strategis dalam mendukung kesehatan peserta didik di sekolah, madrasah, maupun pesantren.

Melalui penguatan sistem UKS dan pos kesehatan pesantren, pemerintah daerah berupaya menciptakan lingkungan pendidikan yang lebih sehat dan aman.

Bahas LKPJ Bupati Tahun Anggaran 2025
Setelah dua agenda utama tersebut selesai, rapat paripurna kembali dilanjutkan pada pukul 16.00 WIB dengan pembacaan surat masuk DPRD Kabupaten Sidoarjo.

Selain itu, forum juga mendengarkan penyampaian Nota Penjelasan Bupati Sidoarjo terkait Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Sidoarjo Tahun Anggaran 2025.

Ketua DPRD Kabupaten Sidoarjo, H. Abdillah Nasih, sebelumnya telah mengirimkan undangan resmi kepada para wakil ketua dan seluruh anggota DPRD untuk menghadiri rapat paripurna tersebut.

Ia menekankan pentingnya kehadiran anggota dewan agar proses pembahasan kebijakan daerah berjalan optimal.

Menurutnya, rapat paripurna merupakan forum tertinggi dalam pengambilan keputusan di DPRD.

Oleh karena itu, seluruh anggota dewan diharapkan berpartisipasi aktif dalam setiap tahapan pembahasan kebijakan yang menyangkut kepentingan masyarakat.

Pembahasan Raperda tentang penyelenggaraan UKS, madrasah, dan pos kesehatan pesantren diharapkan mampu meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan bagi pelajar dan santri di Kabupaten Sidoarjo.

Keberadaan regulasi tersebut juga diharapkan memperkuat koordinasi antara pemerintah daerah, institusi pendidikan, serta pengelola pesantren dalam menyediakan fasilitas kesehatan yang memadai bagi peserta didik.

Dengan penguatan regulasi ini, DPRD dan Pemerintah Kabupaten Sidoarjo berharap sistem pelayanan kesehatan di lingkungan pendidikan semakin terintegrasi dan efektif.

Langkah ini sekaligus menjadi upaya nyata pemerintah daerah dalam menjaga kesehatan generasi muda sebagai fondasi pembangunan sumber daya manusia di masa depan. G10