Restorative Justice Lapas Sidoarjo, WBP Antusias Pahami KUHAP Baru

SIDOARJO, pojokkasus.com – Restorative justice Lapas Sidoarjo menjadi perhatian dalam kegiatan penyuluhan hukum yang digelar oleh Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Sidoarjo Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Jawa Timur, Senin (16/3/2026).

Kegiatan edukasi hukum ini berlangsung pukul 10.00 WIB di Aula Lapas Kelas IIA Sidoarjo dengan menghadirkan tim dari Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Universitas Muhammadiyah Sidoarjo (UMSIDA) sebagai narasumber utama.

Penyuluhan hukum tersebut mengangkat tema “Konsep dan Prosedur Restorative Justice yang Terdapat pada Pembaharuan KUHAP di Indonesia”. Materi ini menjadi penting karena konsep restorative justice atau keadilan restoratif kini semakin mendapat perhatian dalam sistem peradilan pidana nasional, terutama dalam pembaruan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Kegiatan ini diikuti oleh sejumlah Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang tampak aktif dan antusias mengikuti pemaparan materi hingga sesi diskusi. Para peserta tidak hanya mendengarkan penjelasan, tetapi juga terlibat langsung dengan mengajukan berbagai pertanyaan terkait persoalan hukum yang mereka hadapi.

Restorative justice Lapas
Restorative justice Lapas Sidoarjo jadi sorotan setelah puluhan WBP antusias mengikuti penyuluhan hukum KUHAP baru bersama LBH UMSIDA, Senin 16 Maret 2026

Tim dari Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum UMSIDA menjelaskan bahwa restorative justice merupakan pendekatan penyelesaian perkara pidana yang menekankan dialog, musyawarah, dan kesepakatan antara pihak korban, pelaku, serta masyarakat. Pendekatan ini berbeda dengan sistem hukum konvensional yang lebih berorientasi pada penghukuman.

Ratusan Takjil Gratis GMBI Tuban Diserbu Warga

Menurut narasumber, konsep keadilan restoratif berupaya memulihkan hubungan sosial yang rusak akibat tindak pidana, sekaligus memberikan ruang bagi pelaku untuk bertanggung jawab secara moral maupun sosial. Dalam praktiknya, proses ini dapat dilakukan melalui mediasi atau kesepakatan damai yang melibatkan semua pihak terkait.

https://www.facebook.com/pojok.kasuscom

Kepala Lapas Kelas IIA Sidoarjo menyampaikan bahwa kegiatan penyuluhan hukum tersebut merupakan bagian dari program pembinaan yang rutin dilakukan bagi warga binaan. Program ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran hukum serta pemahaman WBP terhadap hak dan kewajiban mereka dalam sistem hukum Indonesia.

“Melalui penyuluhan hukum ini, kami ingin warga binaan memahami perkembangan sistem peradilan pidana di Indonesia, termasuk konsep restorative justice yang mengedepankan pemulihan hubungan dan keadilan yang lebih humanis,” jelasnya.

Ia menambahkan bahwa edukasi hukum sangat penting sebagai bekal bagi warga binaan ketika kembali ke masyarakat setelah menjalani masa pidana. Dengan pemahaman hukum yang lebih baik, diharapkan mereka dapat menjalani kehidupan yang lebih tertib dan tidak kembali terjerat masalah hukum.

Kerja sama dengan perguruan tinggi, khususnya Universitas Muhammadiyah Sidoarjo (UMSIDA), juga menjadi langkah strategis untuk memperluas akses bantuan hukum dan literasi hukum di lingkungan pemasyarakatan. Kolaborasi ini diharapkan terus berlanjut melalui berbagai program edukasi hukum, konsultasi hukum, hingga pendampingan bagi warga binaan.

Melalui kegiatan penyuluhan hukum ini, Lapas Kelas IIA Sidoarjo menegaskan komitmennya menghadirkan pembinaan yang komprehensif, tidak hanya pada aspek kepribadian dan keterampilan kerja, tetapi juga pada peningkatan literasi hukum.

Program semacam ini dinilai penting untuk membentuk warga binaan yang lebih sadar hukum, memiliki pemahaman tentang sistem peradilan, serta siap kembali berkontribusi secara positif di tengah masyarakat setelah menyelesaikan masa pembinaan di lembaga pemasyarakatan. (T7)