Banner Jarot Memicu Konflik Panas Pilkades Desa Kletek

Sidoarjo, pojokkasus com — Spanduk Jarot kembali menjadi sorotan setelah konflik pemicu panas dalam ajang Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) di Desa Kletek, Kecamatan Taman, Kabupaten Sidoarjo, Rabu (18/03/2026).

Dugaan pemasangan spanduk tanpa izin oleh tim sukses calon kepala desa Jarot Bintoro di halaman rumah kandidat lain langsung menyulut keresahan warga dan memperkeruh suasana politik desa yang kondusif.

Peristiwa ini terjadi ketika sejumlah warga melihat alat kampanye berupa spanduk yang dipasang di lokasi yang diduga tidak memiliki izin dari pemilik lahan. Fakta di lapangan menunjukkan spanduk tersebut berdiri tepat di area pribadi milik calon orang lain, sehingga memicu reaksi keras dari berbagai pihak.

Warga menilai tindakan tersebut tidak hanya melanggar aturan, tetapi juga berpotensi memicu konflik horizontal antar pendukung.

Kejadian ini bukan kejadian pertama. Sebelumnya, pada 11 Februari 2026, calon yang sama juga diduga melakukan pelanggaran serupa dengan memasang baliho sebelum masa kampanye resmi dimulai.

Pola pelanggaran yang berulang ini dinilai menunjukkan tidak adanya jaminan terhadap peraturan Pilkades yang telah ditetapkan oleh panitia dan pemerintah daerah.

Secara aturan, pemasangan spanduk kampanye telah diatur secara tegas melalui peraturan daerah (Perda) dan ketentuan panitia Pilkades. Peraturan tersebut secara jelas melarang pemasangan alat peraga di lokasi terlarang, seperti fasilitas umum tanpa izin, area yang mengganggu, hingga properti pribadi tanpa persetujuan pemilik.

Pelanggaran terhadap aturan ini dapat berimplikasi pada sanksi administratif hingga potensi pelanggaran hukum perdata.
Sejumlah tokoh masyarakat dan pengamat lokal menilai pemasangan spanduk di halaman rumah kandidat lain sebagai bentuk hasutan yang berbahaya.

Tindakan ini dianggap dapat memperkeruh hubungan antar tim sukses, bahkan berpotensi menimbulkan ketegangan sosial di tengah masyarakat Desa Kletek. Dalam situasi politik yang sensitif, langkah-langkah seperti ini dinilai tidak mencerminkan etika demokrasi yang sehat.

Warga pun mulai menyuarakan keresahan mereka. Mereka meminta agar aparat pemerintah, khususnya Kecamatan Taman dan panitia Pilkades Desa Kletek, segera mengambil langkah tegas. Penertiban spanduk ilegal dinilai sebagai langkah penting untuk mencegah konflik yang lebih besar sekaligus menjaga netralitas dan keadilan dalam proses Pilkades.

Selain itu, desakan juga mengarah ke Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) agar segera turun tangan melakukan penindakan terhadap pelanggaran yang terjadi.

Penegakan aturan secara konsisten dinilai menjadi kunci untuk menjaga suasana tetap aman dan kondusif menjelang hari pemungutan suara.
Namun hingga berita ini diturunkan, panitia Pilkades Desa Kletek belum memberikan pernyataan resmi terkait kejadian tersebut.

Upaya konfirmasi yang dilakukan media awak melalui pesan WhatsApp juga belum mendapatkan respon. Kondisi ini menimbulkan tanda tanya di kalangan masyarakat mengenai komitmen komite dalam menegakkan aturan yang berlaku.

Dengan situasi yang semakin panas, perhatian publik kini tertuju pada langkah-langkah konkret pihak yang berwenang. Masyarakat berharap proses demokrasi di Desa Kletek tetap berjalan transparan, jujur, dan adil tanpa adanya praktik-praktik yang merugikan salah satu pihak.

Jika tidak segera terselesaikan, konflik akibat spanduk ilegal ini akan berkembang menjadi perpecahan yang lebih luas di tengah masyarakat. (G10)