GRESIK, pojokkasus.com – Respons cepat Polres Gresik dalam sambutan aduan masyarakat melalui platform digital “Cak Rama” kembali menghasilkan hasil. Pada Jumat malam (27/3/2026), petugas gabungan melakukan inspeksi mendadak di tiga ruko di Desa Banjarsari, Kecamatan Cerme, terkait dugaan peredaran minuman keras, narkoba, dan praktik prostitusi.
Operasi tersebut melibatkan personel dari Satsabhara, Satnarkoba, dan Siepropam. Dalam sidak itu, petugas menemukan puluhan botol minuman keras dari berbagai merek serta mengamankan 16 orang untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Langkah tegas ini berawal dari laporan masyarakat yang masuk melalui layanan “Cak Rama”. Aduan tersebut menyebutkan adanya aktivitas mencurigakan di sejumlah ruko yang disinyalir digunakan sebagai tempat hiburan karaoke ilegal.
Petugas yang bergerak cepat langsung melakukan pencarian dan memastikan lokasi yang diinginkan. Saat dilakukan sidak, aktivitas di dalam ruko tersebut terbukti melanggar aturan.
Sebanyak 93 botol minuman keras berhasil diamankan sebagai barang bukti. Selain itu, 16 orang yang berada di lokasi turut dibawa, terdiri dari empat penjaga, sepuluh tamu, serta dua pemandu lagu (LC).

Tes Urine dan Pendalaman Kasus
Seluruh orang yang diamankan langsung menjalani tes urin di tempat untuk mencegah narkotika. Hasilnya, 15 orang dinyatakan negatif, sementara satu orang terdeteksi positif amfetamin (AMP).
“Yang mengaku tengah mengonsumsi obat antibakteri, sehingga masih akan dilakukan pendalaman lebih lanjut oleh petugas,” ujar Kasatreskrim Polres Gresik, AKP Arya Widjaya, Sabtu (28/3/2026).
Pihak kepolisian juga tengah mendalami kemungkinan adanya tindak pidana lain, termasuk dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) terhadap dua LC yang diamankan.
Selain penindakan, kepolisian juga mengembangkan penyelidikan terkait legalitas operasional tempat hiburan tersebut. Pemeriksaan Saksi dilakukan untuk proses tindak pidana ringan (tipiring) terkait peredaran minuman keras.
AKP Arya Widjaya menegaskan bahwa berhenti tidak akan berhenti pada operasi ini saja. Penegakan hukum akan terus dilakukan demi menjaga keamanan dan menjaga masyarakat di wilayah Gresik.
“Kasus ini akan terus kami kembangkan, termasuk kemungkinan adanya pelanggaran pidana lainnya. Kami berkomitmen menjaga situasi kamtibmas di wilayah Gresik tetap aman dan nyaman,” tegasnya.
Sebagai bentuk layanan terbuka, masyarakat diimbau aktif melaporkan potensi gangguan keamanan melalui Call Center 110 maupun layanan WhatsApp “Lapor Cak Rama” di nomor 0811-8800-2006.
Respons cepat Polres Gresik dalam kesaksian aduan masyarakat membuktikan komitmen aparat dalam menjaga keamanan. Sinergi antara warga dan kepolisian menjadi kunci utama menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif. (sn)







