Surabaya Tahan Adminduk Suami Yang Abaikan Nafkah

Surabaya, pojokkasus.com – Tahan Adminduk menjadi kebijakan tegas Pemerintah Kota Surabaya, Jawa Timur, terhadap mantan suami yang lalai memenuhi kewajiban nafkah pascaperceraian.

Kebijakan ini berlaku sejak integrasi sistem layanan administrasi kependudukan (adminduk) dengan data Pengadilan Agama (PA), guna memastikan hak perempuan dan anak tetap terlindungi.

Langkah ini diterapkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kota Surabaya dengan mekanisme pemantauan otomatis berbasis data.

Kepala Dispendukcapil Kota Surabaya, Eddy Christijanto, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memproses layanan adminduk bagi warga yang belum menyelesaikan kewajiban hukum sesuai keputusan pengadilan agama.

“Pemkot Surabaya mengintegrasikan sistem layanan kependudukan dengan data Pengadilan Agama untuk memastikan mantan suami menjalankan kewajiban nafkahnya,” ujar Eddy, Senin. (30/03/2026)

Surabaya Tahan Adminduk
Pemkot Surabaya mengadakan layanan adminduk bagi mantan suami yang belum menunaikan kewajiban nafkah sesuai putusan Pengadilan Agama.

Melalui sistem yang telah terhubung dengan dashboard Pengadilan Agama, petugas dapat menggabungkan data secara real-time melalui Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK). Jika ditemukan tunggakan kewajiban, sistem secara otomatis memberikan notifikasi tertunda layanan.

Silaturahmi Bupati Sidoarjo ke Kyai Pesan Amanah Menguat

2 Pelaku Curanmor Surabaya Nyaris Dimassa Warga

http://Baca juga Warga Desa Sumberglagah Geger, Kakek Rosid Ditemukan Meninggal

Eddy menjelaskan, kebijakan ini bukan bentuk pemblokiran permanen, melainkan berkepanjangan layanan hingga kewajiban terselesaikan.
“Bukan diblokir. Namun, layanan adminduk akan muncul notice dan tidak dilanjutkan. Dalam E-Kitir akan tertulis bahwa pemohon belum memenuhi kewajiban terhadap putusan Pengadilan Agama. Setelah kewajiban dipenuhi, sistem akan terbuka otomatis,” jelasnya.

https://www.facebook.com/pojok.kasuscom

Langkah tegas ini diambil menyusul tingginya angka ketidakpatuhan mantan suami dalam memenuhi nafkah anak, nafkah iddah, dan nafkah mut’ah di Surabaya. Data terbaru menunjukkan masih banyak hak perempuan dan anak yang terabaikan.

Tercatat sebanyak 4.701 perkara nafkah anak yang belum terselesaikan, sementara hanya 1.513 perkara yang telah rampung. Pada nafkah iddah, terdapat 5.161 tunggakan dibandingkan 2.085 kasus yang selesai. Sementara itu, nafkah mut’ah menjadi kategori dengan angka tertinggi, yakni 6.665 tunggakan berbanding 3.180 penyelesaian.

“Sebagai langkah tegas, sistem telah memberikan notifikasi bahwa layanan adminduk tidak dapat diberikan hingga tanggung jawab menyelesaikan terhadap 7.642 subjek dari total 10.959 data dalam pengawasan,” tegas Eddy.

Kebijakan ini dinilai sebagai upaya konkret pemerintah dalam menekan angka pelanggaran hukum keluarga serta memberikan perlindungan nyata bagi perempuan dan anak pascaperceraian.

Integrasi layanan adminduk dengan data Pengadilan Agama di Surabaya menjadi inovatif dan strategis. Kebijakan ini tidak hanya menjamin kepatuhan hukum, tetapi juga memastikan hak-hak perempuan dan anak tetap terlindungi secara nyata. ( redaksi )

IMG-20260327-WA0038