Surabaya,pojokkasus.com – MAKI Jatim desak penegakan hukum tanpa kompromi atas kasus bullying Jember yang menimpa MFA (15), pelajar SMA di Kecamatan Jombang, Kabupaten Jember.
Peristiwa terjadi Sabtu malam, 28 Maret 2026, di kawasan Bulakan, Dusun Krajan III, Desa Keting.
Korban diduga dijemput paksa oleh sekitar 10 pelajar lintas sekolah, lalu mengalami kekerasan fisik dan tekanan psikologis serius.
Hingga kini, aparat kepolisian masih mendalami motif serta peran masing-masing pelaku.

Kasus bullying Jember ini langsung memicu kemarahan publik.
Gelombang kecaman muncul di berbagai platform media sosial, menuntut keadilan bagi korban dan hukuman tegas bagi pelaku.
Tekanan Publik dan Sikap Tegas MAKI Jatim
Ketua MAKI Koordinator Wilayah Jawa Timur, Heru Maki, menegaskan bahwa kasus ini tidak boleh diselesaikan secara damai. Ia menyebut praktik “kekeluargaan” justru berpotensi mengaburkan unsur pidana.
“Ini bukan sekadar kenakalan remaja. Ini kekerasan serius yang harus diproses hukum tanpa kompromi,” tegas Heru.
MAKI Jatim menilai kasus bullying Jember telah melampaui batas dan mencederai rasa aman di lingkungan pendidikan. Mereka mendesak aparat bertindak cepat, transparan, dan profesional.
Fakta Lapangan dan Dugaan Motif
Dari informasi awal, korban diduga menjadi target akibat persoalan komunikasi melalui pesan suara di ponsel. Namun, polisi masih menyelidiki kebenaran motif tersebut.
Sejumlah bukti awal disebut telah dikantongi. Identitas para terduga pelaku juga sudah diketahui. Bahkan, terdapat indikasi beberapa pihak mencoba menghindari tanggung jawab
“Kami akan turun langsung ke lokasi untuk memastikan tidak ada intimidasi terhadap korban,” ujar Heru.
Desakan Perlindungan Korban dan Evaluasi Sekolah
Selain proses hukum, MAKI Jatim menekankan pentingnya perlindungan maksimal bagi korban. Pendampingan hukum dan psikologis dinilai mendesak untuk memulihkan kondisi korban.
Anggota Komisi D DPRD Jember, Alfian Andri Wijaya, juga mendukung langkah tersebut. Ia meminta sekolah bertindak tegas melalui Satgas Pencegahan Kekerasan.
Sementara itu, Kepala PSGA UIN KHAS Jember, Alfisyah Nur Hayati, menegaskan bahwa penanganan bullying harus dilakukan secara menyeluruh.
“Penanganan tidak cukup dari sekolah saja. Keluarga dan lingkungan harus terlibat,” ujarnya.
Penegakan Hukum Jadi Sorotan
Kasus bullying Jember kini menjadi ujian serius bagi aparat penegak hukum. Publik menuntut transparansi dan keadilan tanpa pandang bulu.
MAKI Jatim mengajak masyarakat ikut mengawal proses hukum agar tidak menyimpang. Mereka menegaskan tidak ada pihak yang kebal hukum.
Kasus ini menjadi alarm keras bahwa bullying bukan sekadar kenakalan, melainkan ancaman nyata yang harus diberantas.







