ROKOK ILEGAL LAWANG: Dibekingi Oknum, Jualan Bebas di Fly Over

MALANG, pojokkasus.com – Rokok ilegal Lawang kembali menjadi sorotan setelah praktik penjualan tanpa pita cukai terungkap bebas beroperasi di bawah Fly Over Lawang, Kecamatan Lawang, Kabupaten Malang. Aktivitas ini berlangsung setiap hari mulai pukul 18.30 WIB hingga dini hari, melibatkan pedagang yang secara terang-terangan menjajakan rokok tanpa izin. Diduga kuat, praktik ini berjalan karena adanya perlindungan dari oknum tertentu, termasuk dugaan keterlibatan oknum media.

Fenomena ini dinilai mencederai hukum dan merugikan negara. Berdasarkan pantauan di lapangan, puluhan hingga ratusan bungkus rokok ilegal dipajang terbuka di lokasi strategis yang mudah dijangkau masyarakat.

Para pedagang tampak santai tanpa rasa takut terhadap penindakan aparat.
Salah satu sumber di lokasi mengungkapkan bahwa para pelaku merasa aman karena adanya “backing” dari pihak tertentu.
“Pedagang buka dari sore sampai dini hari, lokasinya jelas terlihat. Mereka berani karena merasa dilindungi, bahkan ada dugaan oknum media ikut jadi tameng,” ujarnya tegas.

Secara hukum, praktik ini jelas melanggar sejumlah aturan. Dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, setiap peredaran barang kena cukai tanpa pelunasan dapat dipidana. Selain itu, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan juga mengatur sanksi pidana hingga lima tahun penjara dan denda maksimal Rp20 miliar bagi pelaku distribusi barang ilegal.

Tidak hanya itu, Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 secara tegas melarang peredaran rokok tanpa pita cukai dan peringatan kesehatan resmi. Fakta di lapangan menunjukkan bahwa aturan tersebut seolah tidak berlaku di kawasan Fly Over Lawang.

Aktivitas ilegal ini juga berdampak luas. Negara mengalami kerugian besar dari potensi cukai yang hilang, sementara pelaku usaha rokok legal terancam gulung tikar akibat persaingan tidak sehat..

Tokoh masyarakat setempat turut angkat bicara dan mendesak aparat bertindak cepat.
“Ini bukan sekadar pelanggaran biasa, tapi sudah terorganisir. Aparat harus segera turun tangan, jangan sampai hukum kalah oleh kepentingan oknum,” tegasnya.

Masyarakat berharap Bea Cukai, Kepolisian, dan Satpol PP segera melakukan penertiban dan penindakan tegas. Lokasi yang jelas serta aktivitas yang berlangsung rutin dinilai cukup menjadi dasar untuk operasi penegakan hukum.

Praktik penjualan rokok ilegal di Fly Over Lawang menjadi bukti lemahnya pengawasan dan dugaan kuat adanya perlindungan oknum. Penegakan hukum yang tegas dan transparan sangat dibutuhkan untuk menghentikan aktivitas ini serta mengembalikan kepercayaan publik. (T7)

IMG-20260327-WA0038