Bondowoso, pojokkasus.com – Bongkar streaming vulgar berhasil diungkap aparat setelah dua tersangka diamankan dalam kasus siaran langsung bermuatan asusila di platform digital. Pengungkapan ini terjadi usai laporan warga terkait aktivitas mencurigakan yang mengarah pada praktik pornografi online berbayar.
Satuan Reserse Kriminal Polres Bondowoso langsung melakukan penyelidikan mendalam. Hasilnya, dua pelaku berinisial AH dan SMO berhasil ditangkap di rumah kontrakan di Desa Pejaten, Kecamatan Bondowoso.
Kasat Reskrim Iptu Wawan Triono mengungkapkan, pelaku memanfaatkan media sosial untuk menjaring penonton. Mereka menggunakan TikTok sebagai sarana promosi sebelum mengarahkan pengguna ke aplikasi Tevi untuk menikmati konten berbayar. “Modusnya, menarik perhatian di media sosial, lalu mengalihkan ke platform berbayar untuk mengakses konten asusila,” jelas Iptu Wawan.
Dari penyelidikan, diketahui praktik ini sudah berjalan selama April 2026. Penonton diwajibkan membayar sejumlah uang untuk menyaksikan siaran langsung bermuatan vulgar tersebut.

Dalam penggerebekan, polisi menyita barang bukti berupa ponsel, pakaian, akun media sosial, riwayat transaksi, serta rekaman video. Semua bukti tersebut memperkuat dugaan tindak pidana pornografi yang dilakukan tersangka.
Polisi Ungkap 36 Kasus Curas Sidoarjo, 43 Tersangka Diciduk
https://www.facebook.com/pojok.kasuscom
Pihak kepolisian menegaskan bahwa kejahatan digital seperti ini tidak akan ditoleransi. Selain melanggar hukum, praktik tersebut dinilai merusak moral masyarakat, khususnya generasi muda yang aktif di dunia digital.
“Kami akan bertindak tegas terhadap segala bentuk penyalahgunaan teknologi untuk konten ilegal,” tegasnya.
Kasi Humas Polres Bondowoso, Iptu Boby Dwi Siswanto, juga mengajak masyarakat untuk lebih waspada terhadap konten mencurigakan di internet.
“Peran masyarakat sangat penting. Segera laporkan jika menemukan aktivitas ilegal agar bisa segera ditindak,” katanya.
Kasus ini menjadi pengingat kuat bahwa ruang digital bukan tanpa hukum. Setiap aktivitas online tetap berada dalam pengawasan dan memiliki konsekuensi hukum yang jelas.
Pengungkapan ini menunjukkan keseriusan aparat dalam menindak kejahatan siber. Edukasi dan kewaspadaan publik menjadi kunci utama menjaga ekosistem digital tetap sehat. (T7/Baik)







