Residivis Curi Kotak Amal di Sidoarjo, Ditangkap Warga dan Polisi

Sidoarjo, pojokkasus.com – Seorang residivis berinisial SR (37), warga Kecamatan Rejoso, Kabupaten Pasuruan, kembali berurusan dengan hukum setelah tertangkap dalam kasus pencurian kotak amal di Musala Bustanul Huda, Desa Kalidawir, Kecamatan Tanggulangin, Sidoarjo, pada Jumat (20/3/2026) sekitar pukul 11.45 WIB. Pelaku diamankan warga saat beraksi sebelum akhirnya diserahkan ke pihak kepolisian.

Kapolsek Tanggulangin, Anggono Jaya, menjelaskan bahwa kejadian bermula saat anggota kepolisian yang tengah berpatroli mendapati kerumunan warga. Setelah didekati, diketahui warga telah lebih dulu mengamankan pelaku yang diduga mencuri uang dari kotak amal musala. “Pelaku kemudian kami bawa untuk proses penyelidikan lebih lanjut,” ujar Anggono, Minggu (29/3/2026).

Dari hasil pemeriksaan, pelaku diketahui bukan pemain baru. Ia sebelumnya juga melakukan aksi serupa di wilayah Kecamatan Jabon sebelum akhirnya tertangkap di Tanggulangin.

Polisi Amankan Barang Bukti
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya uang hasil pencurian sebesar Rp1.473.000, alat berupa kubut dan tang potong, serta sepeda motor yang digunakan pelaku saat beraksi.

“Seluruh barang bukti sudah kami amankan,” tegas Anggono.
Saat ini, SR telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rumah Tahanan Mapolresta Sidoarjo untuk proses hukum lebih lanjut.

Residivis Curi Kotak
Residivis ditangkap usai mencuri kotak amal di musala Tanggulangin, Sidoarjo. Polisi amankan pelaku dan barang bukti.

Residivis dengan Riwayat Kriminal
Kanit Reskrim Polsek Tanggulangin, Bambang Santosa, mengungkapkan bahwa SR merupakan residivis yang telah dua kali menjalani hukuman pidana dalam kasus pencurian dengan kekerasan.

Gumeng Riyoyo Kupat Pasuruan, Praonan Gratis Diserbu Warga

http://Baca juga Atap Sekolah Ambruk di Malang, Tiga Kelas Rusak Parah

https://www.facebook.com/pojok.kasuscom

“Tersangka pernah dua kali menjalani hukuman pidana dalam kasus jambret, masing-masing divonis 3,5 tahun dan 1,5 tahun,” ungkap Bambang.

Riwayat tersebut memperkuat status pelaku sebagai pelaku berulang yang kembali mengulangi tindak kejahatan setelah bebas dari hukuman sebelumnya.

Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku nekat melakukan pencurian karena alasan ekonomi. Ia mengaku tidak memiliki pekerjaan tetap dan terbebani cicilan sepeda motor.

“Pelaku mengaku melakukan pencurian untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari dan membayar cicilan,” jelas Bambang.
Meski demikian, pihak kepolisian menegaskan bahwa alasan ekonomi tidak dapat membenarkan tindakan kriminal yang merugikan masyarakat, terlebih dilakukan di tempat ibadah.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa tindak kriminal, khususnya pencurian kotak amal, masih terjadi dan menyasar tempat ibadah. Kepolisian mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan serta segera melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan. Sementara itu, proses hukum terhadap pelaku akan terus berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. ( T7 )

IMG-20260327-WA0038