Sidoarjo, pojokkasus.com – Kasus narkoba Sidoarjo kembali terungkap. Sepekan selama Maret 2026, Polresta Sidoarjo mengungkap 19 kasus perlindungan narkotika dengan 25 tersangka, didominasi wilayah Kecamatan Waru sebagai titik terbanyak. Pengungkapan ini dilakukan melalui operasi intensif kepolisian guna menekan peredaran narkoba di wilayah hukum Sidoarjo.
Kapolresta Sidoarjo, Christian Tobing, menegaskan bahwa langkah tersebut merupakan bagian dari komitmen serius aparat dalam memberantas jaringan narkotika yang meresahkan masyarakat.
“Selama bulan Maret 2026, kami berhasil mengungkap 19 kasus narkotika dengan jumlah tersangka sebanyak 25 orang. Seluruhnya laki-laki dan saat ini telah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut,” ujarnya dalam keterangan pers.
Dari penutupan tersebut, polisi menyita barang bukti dalam jumlah signifikan. Diantaranya sabu-sabu seberat 235,79 gram, butir pil ekstasi 52, serta ganja seberat 48,66 gram. Nilai ekonomis dari seluruh barang bukti diperkirakan mencapai Rp387 juta.
Kapolresta menjelaskan, para tersangka memiliki peran yang beragam dalam jaringan peredaran narkoba. Mulai dari pengguna, kurir, hingga bandar yang menjadi pengontrol distribusi. Modus operandi yang digunakan juga bervariasi, mulai dari transaksi langsung hingga melalui jaringan tertentu yang lebih terorganisir.

“Ini menunjukkan bahwa peredaran narkoba masih menjadi ancaman serius. Namun kami memastikan penindakan akan terus dilakukan secara masif dan berkelanjutan,” tegas Christian Tobing.
Lebih lanjut, ia menyebut keberhasilannya mencapai rata-rata telah menyelamatkan ribuan masyarakat dari bahaya narkotika. “Dari hasil ini, kami memperkirakan sekitar 4.000 jiwa berhasil menyelamatkan dari potensi narkoba,” tambahnya.
Dalam proses hukum, penyidik telah melakukan tahapan lengkap mulai dari pemeriksaan saksi dan tersangka, penyitaan barang bukti, hingga pelimpahan berkas perkara ke pihak kejaksaan. Para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, khususnya Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 132.
Ancaman hukuman yang dijatuhkan tidak ringan, mulai dari minimal 4 tahun penjara hingga maksimal 20 tahun, bahkan hukuman seumur hidup bagi pelaku tertentu yang terbukti sebagai bandar.
Polresta Sidoarjo menegaskan akan terus meningkatkan intensitas operasi dan pengawasan di wilayah rawan, khususnya Kecamatan Waru yang menjadi sorotan dalam kasus ini.
Pengungkapan 19 kasus narkoba dalam waktu singkat membuktikan peredaran narkotika di Sidoarjo masih tinggi. Namun, langkah tegas kepolisian menjadi sinyal kuat bahwa pemberantasan perang narkoba terus berjalan demi melindungi masyarakat. (T7)







