Surabaya, Pojokkasus.com, – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Timur kembali mengembangkan kasus produksi minyak goreng sawit merk MinyaKita yang tidak sesuai takaran.
Penindakan ini dilakukan setelah polisi menemukan fakta yang mencengangkan terkait isi produk yang dijual kepada masyarakat.
Penyelidikan Terhadap Produsen Nakal
Pada hari Minggu (19/4/2026), pengungkapan dilakukan di sebuah pergudangan di kawasan Bohar, Kecamatan Taman, Kabupaten Sidoarjo.
Pihak kepolisian mengamankan sekitar 1.000 karton minyak goreng merk MinyaKita yang sudah dikemas dan siap dijual. Setiap karton berisi empat jerigen minyak goreng ukuran 5 liter.
Menurut Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Jatim, Kombes Pol Roy HM Sihombing, pengukuran ulang oleh penyidik menunjukkan ketidaksesuaian isi produk dengan yang tertera pada label kemasan.
“Minyak goreng yang tercatat berisi 5 liter, ternyata hanya berisi rata-rata 4,69 hingga 4,7 liter per jerigen.
Bahkan mesin produksi sudah disetting untuk hanya memasukkan sekitar 4,3 kilogram atau setara 4,7 liter,” ujar Kombes Roy dalam keterangan persnya.
Keuntungan Ilegal Senilai Jutaan Rupiah
Praktik curang ini dilakukan dengan tujuan memperoleh keuntungan lebih dari perbedaan jumlah isi dalam kemasan.
Minyak goreng yang dijual dengan harga sesuai ketentuan pemerintah, yakni sekitar Rp314.000 per karton (Rp15.700 per liter), ternyata menguntungkan pelaku karena jumlah yang dijual lebih sedikit dari yang seharusnya.
“Selisih tersebut menjadi keuntungan tambahan bagi pelaku,” jelas Kombes Roy.
Diperkirakan, praktik ini telah berlangsung selama kurang lebih dua tahun. Setiap bulan, pelaku berhasil memperoleh keuntungan mencapai Rp30 juta hingga Rp50 juta.
Pengungkapan ini mengungkapkan betapa pentingnya pengawasan terhadap distribusi barang-barang kebutuhan pokok yang sangat mempengaruhi masyarakat.

Barang Bukti dan Tindakan Hukum
Dalam penggerebekan ini, petugas berhasil menyita berbagai barang bukti yang mendukung tindak pidana yang dilakukan. Diantaranya, 1.000 karton minyak goreng siap edar, tandon berkapasitas 11 ton, mesin produksi, serta dokumen distribusi yang menunjukkan aliran distribusi barang curang ini.
Tersangka, yang diketahui berinisial WF (41), kini dijerat dengan Pasal 62 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun.
Imbauan kepada Masyarakat
Polda Jatim mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati terhadap produk yang dijual di pasaran. “Kami mengajak masyarakat untuk melaporkan segala bentuk indikasi pelanggaran serupa kepada Satgas Pangan, demi memastikan konsumen mendapatkan produk sesuai dengan standar yang ditetapkan,” kata Kombes Roy.
Penindakan ini tidak hanya memberikan dampak buruk kepada pelaku, tetapi juga diharapkan menjadi peringatan bagi produsen lain agar tidak melakukan kejahatan yang merugikan konsumen.@Fandi







