Hukum Redup Di Bandar Judi Pasuruan, Perjudian Cap Jiki Merajalela Di Sedarum.

Pasuruan, pojookkasus.com  Hukum redup di bandar judi menjadi sorotan publik, pasalnya aktivitas cap jiki di Desa Sedarum, Kecamatan Nguling, wilayah hukum Polres Pasuruan, masih beroperasi terang-terangan meski sudah beberapa kali dilakukan penertiban. Kejadian ini terjadi pada malam hari, di mana lokasi yang sempat dirazia Senin (22/6/2026) dikabarkan kembali buka. Warga menentang efektivitas penegakan hukum di wilayah tersebut.

Menurut keterangan warga, pola yang sama terus berulang. Setiap kali aparat melakukan razia, kegiatan berhenti sementara saja. Tidak ada sanksi tegas yang terasa menyentuh pelaku maupun penyelenggaranya.

“Kalau cuma tertibkan tapi tidak diproses hukum, ya pasti buka lagi. Rasanya hukum tajam ke rakyat biasa, tapi tumpul terhadap perjudian,” ujar seorang warga yang enggan disebutkan namanya, Sabtu (27/6/2026).

Kondisi ini menimbulkan keresahan sosial. Warga khawatir aktivitas perjudian tersebut dapat merusak kondisi ekonomi keluarga dan memicu gangguan antarwarga.

Razia Sia-Sia
Razia sia sia Aktivitas judi cap jiki diduga masih berjalan di Sedarum Nguling meski sudah beberapa kali ditertibkan. Warga soroti hukum yang terasa tajam ke bawah namun tumpul ke pelaku judi.

Flyover Gedangan Dipercepat, Pemkab Siapkan Rp200 Miliar

http://Bac juga DPC Gerindra Pasuruan Berangkatkan 100 Kader Ikuti Diklat Nasional

https://www.facebook.com/pojok.kasuscom

Mereka pun meminta kepastian hukum. “Kami harus melaporkan ke siapa kalau penindakan hanya pada saat itu saja?” tanya warga dengan nada kecewa.
Secara hukum, perjudian jelas dilarang di Indonesia. Aturan tercantum dalam Pasal 303 dan 303 bis KUHP, yang mengancam pelaku, penyelenggara, hingga pihak yang mengambil keuntungan dengan penjara dan denda.

Jika terbukti ada aparat yang membiarkan atau terlibat, ia dapat dikenakan sanksi disiplin, profesi etika, hingga pidana yang diizinkan sesuai bukti yang ditemukan.

Tokoh agama setempat yang mengadakan perjudian juga bertentangan dengan nilai moral dan ajaran agama. Ia mengajak warga aktif mengawasi dan mendukung penegakan hukum yang konsisten.

Sementara itu Kapolsek Nguling IPTU Kukuh Eko Prasetyo melalui Kanit Salim menyambut baik konfirmasi dari redaksi pojokkasus.com..”Siaap mas, terima kasih infonya dan selalu di perhatikan..’Tegasnya.

Selain itu warga berinisial W menyampaikan..”langsung ke lokasi aja mas, saya bukan bandarnya..”Singkatnya saat di konfirmasi awak media melalui Chatt Whatssapp pribadinya

Hingga berita ini ditayangkan, membuktikan aktivitas perjudian masih beroperasi meksipun sudah sering di tertibkan aparat Penegak hukum Setempat.

Sorotan warga meliputi :

– Lokasi kembali beroperasi.
– Perlunya penegakan hukum yang konsisten.
– Transparansi penanganan perkara.

Beroperasinya kembali perjudian cap jiki di Desa Sedarum menjadi perhatian publik. Warga berharap aparat memberikan kepastian hukum melalui penyelidikan yang profesional, transparan, dan akuntabel serta menyampaikan hasilnya secara terbuka kepada masyarakat.

Media tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada seluruh pihak terkait demi menjaga prinsip keberimbangan. Bersambung ( Tim7 )

IMG-20260327-WA0038