Jakarta, pojokkasus.com – Anggota Komisi I DPR RI, TB Hasanuddin secara tegas mendesak Mabes TNI menjred)skan secara terbuka tindakan apa yang dilakukan oleh influencer Ferry Irwandi hingga dianggap melanggar hukum atau mengancam pertahanan siber.
Hal ini menyusul langkah TNI yang melakukan konsultasi ke Polda Metro Jaya, terkait dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan Ferry Irwandi.
“Perlu dijelaskan secara terang oleh Mabes TNI atau Dansatsiber, tindakan apa yang dilakukan oleh Ferry Irwandi sehingga dianggap mengancam pertahanan siber di lingkungan Kemenhan maupun TNI,” kata TB Hasanuddin kepada wartawan, Rabu (10/9/2025).
TB Hasanuddin menegaskan, berdasarkan putusan MK, pencemaran nama baik terhadap institusi pemerintah dan negara, tidak bisa diproses secara pidana.
“Putusan MK sudah tegas menyatakan, pencemaran nama baik hanya bisa diproses hukum pidana apabila ditujukan kepada orang perorangan, bukan institusi,” ucap purnawirawan TNI itu.
Lebih jauh, Hasanuddin menyinggung aspek pertahanan siber. Berdasarkan Pedoman Pertahanan Siber Kementerian Pertahanan tahun 2014, fungsi pertahanan siber hanya berlaku di lingkungan Kemenhan dan TNI.
Karena itu, ia meminta Mabes TNI meluruskan tindakan Ferry Irwandi yang dianggap melanggar hukum atau mengancam pertahanan siber, agar publik mendapat pemahaman jelas.
Hasanuddin juga menekankan pentingnya transparansi dan kepastian hukum dalam setiap proses penegakan hukum.
“Tidak ada langkah yang menimbulkan multitafsir, terutama terkait batas kewenangan negara dengan hak kebebasan berekspresi warga,” tegasnya.
Empat Jenderal TNI Datangi Polda Metro Jaya, Sebut Ada Pidana Dilakukan Ferry Irwandi
Sebelumnya, Komandan Pusat Siber (Dansatsiber) TNI Brigjen TNI J. O. Sembiring menyebut melalui patroli siber, Mabes TNI menemukan ada dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh Ferry Irwandi. Temuan itu terkait aksi Ferry Irwandi yang belakangan aktif bersuara dan menyampaikan kritik.
Sejalan dengan temuan itu, empat jenderal TNI mendatangi Polda Metro Jaya, Senin (8/9/2025). Keempat jenderal itu adalah Komandan Pusat Siber (Dansatsiber) TNI Brigjen TNI J. O. Sembiring, Komandan Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI Mayjen TNI Yusri Nuryanto, Kepala Badan Pembinaan Hukum (Babinkum) TNI Laksda Farid Ma’ruf, dan Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Brigjen TNI (Mar) Freddy Ardianzah.
Keempat jenderal itu datang untuk berkonsultasi dengan jajaran kepolisian terkait dengan temuan dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh konten kreator, Ferry Irwandi.
Usai konsultasi, TNI memastikan bakal menempuh langkah hukum untuk mempidanakan Ferry Irwandi.
“Kehadiran kami di Polda Metro Jaya Selain bersilaturahmi dengan sahabat-sahabat kami teman-teman kami yang ada di sini, kami juga tadi telah melakukan konsultasi dengan saudara-saudara kami di Polda Metro Jaya,” tegas Sembiring kepada wartawan.
Namun Sembiring belum membeberkan secara detail bentuk pelanggaran yang dimaksud.
”Saya ulangi, kami menemukan beberapa fakta-fakta dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh saudara Ferry Irwandi. Selanjutnya, sebagai warga negara yang taat dengan hukum, kami tentunya mengedepankan hukum, sehingga atas dugaan tindak pidana tersebut kami akan melakukan langkah-langkah hukum,” tegasnya.
Jenderal bintang satu TNI AD itu memang belum menyampaikan dugaan tindak pidana yang dia maksud. Namun, Brigjen Sembiring menyatakan bahwa hal itu akan terungkap melalui penyidikan.
Dia pun menyebut, sebelum datang ke Polda Metro Jaya, TNI sudah mencoba berkomunikasi dengan Ferry Irwandi. Namun, yang bersangkutan tidak dapat dihubungi.
”Kami coba, handphonenya (Ferry Irwandi) mati, nggak bisa staf saya hubungi. Saya coba konsultasi, karena dia berbicara masalah algoritma dan lain-lain. Saya sebagai dansatsiber juga memiliki hal seperti itu. Saya coba kontak, staf saya suruh (kontak Ferry Irwandi), tidak bisa,” tegasnya.
Ferry Irwandi: Saya Tidak Lari, Ide Tidak Bisa Dipenjara
Ferry Irwandi akhirnya buka suara usai namanya disebut dalam dugaan tindak pidana yang ditemukan oleh TNI.
Melalui instagram pribadinya, Ferry menegaskan bahwa dirinya tidak pernah berusaha kabur ataupun menghindar dari proses hukum.
“Dan tenang aja Pak Jenderal, saya tidak pernah lari. Saya masih di Jakarta, saya tidak akan pergi ke Singapura, Cina, dan lain sebagainya Pak,” kata Ferry.
Ferry juga membantah anggapan bahwa dirinya sulit dihubungi. Sebab, dirinya tidak pernah mengganti nomor pribadinya. Ia pun menegaskan, tidak ada pesan apapun yang diterimanya dari aparat TNI.
“Semua wartawan bisa sangat mudah menghubungin saya walaupun gak pernah minta nomor saya. Dan nomor saya juga udah tersebar dimana-mana. Dan saya harus konfirmasi pesan atau apapun gak pernah sampai ke saya,” ujarnya.
Ferry menegaskan dirinya tidak takut dengan proses hukum. Ia pun akan menjalani proses hukum, jika memang terdapat laporan mengenainya.
“Kalau memang mau diproses hukum ya, ini kan negara hukum, kita jalani bersama. Itu aja Pak, Pak Jenderal,” katanya.
Ferry menyampaikan bahwa dirinya baik-baik saja. Ia juga menekankan bahwa ide tidak akan pernah bisa dipenjarakan.
“Satu hal yang selalu gue ingat adalah ide itu gak bisa dibunuh ataupun dipenjara. Apapun yang terjadi sama gue ya what done is done bro,” ungkap Ferry. (red)