Sidoarjo, pojokkasus.com Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI) yang seharusnya dikerjakan secara swakelola oleh kelompok Perkumpulan Petani Pemakai Air (P3A) di Kabupaten Sidoarjo khususnya Di Desa Putat dan Desa Gempolsari Keduanya Kecamatan Tanggulangin Di Sorot Publik.
Pasalnya Proyek bernilai Rp.195.000.000 pertitik ini tidak dikerjakan langsung oleh kelompok penerima manfaat, melainkan tenaga kerjanya di borong kerjakan pihak ketiga ( Di subkontraktorkan )
Seperti yang di sampaikan pekerja yang biasa di sebut gondrong saat di konfirmasi awak media di lokasi kerja. Gondrong mengatakan..”Iya mas saya warga Desa gempolsari bekerja jadi tukang di proyek program hippa P3-TGAI di Desa Putat, Disini pekerjanya 8 orang, yang terdiri dari 2 tukang dan 6 orang kuli ( pembantu tukang ). Saya kerja di bayar sama boss saya berinisial ( IM ) bukan dari Ketua Kelompok Hippa.”Ungkapnya.
Hal serupa juga di ungkapkakan salah satu tukang yang bekerja di proyek program hippa P3.TGI di Desa Gempolsari..”semua yang bekerja di sini orang trompo, hari ini yang bekerja hanya 6 orang. jika masuk semua 8 orang..”Pungkasnya.
Berdasarkan dari pengakuan dua pekerja tersebut, bisa di simpulkan, Skema swakelola yang menjadi ruh program P3-TGAI terancam hanya sebatas formalitas di atas kertas, sejumlah pekerjaan justru dikabarkan dikuasai dan dikerjakan oleh pihak luar kelompok.
Tulisan yang terpasang berwarna merah di papan proyek dengan kaliamat.. “KEGIATAN P3-TGAI INI DILAKSANAKAN SECARA SWAKELOLA ATAU TIDAK DI PIHAK KETIGAKAN / DI KONTRAKKAN !!! Di Sinyalir memperdayai publik
Untuk pekerjaan Hippa P3-TGAI Di Desa Putat para pekerjanya dari Desa Gempolsari, sedangkan Pekerjaan Hippa P3-TGAI yang di Desa Gempolsari di kerjakan oleh warga Desa Trompo Kecamatan Jabon.
Di saat bersamaan Kepala Desa Putat Kecamatan Tanggulangin Mochammad Ali menyampaikan,,”Mohon Maaf, Desa hanya penerima manfaat saja, terkait masalah siapa dan darimana pekerjanya saya tidak faham. Langsung saja tanyakan kepada Ismail Ketua pokmas hippa barokah. “Ujarnya ketika di konfirmasi Awak media di ruang kerjanya.
Di tempat yang berbeda Muchammad Yasin Pejabat Sementara ( PJ ) Kepala Desa Gempolsari Kecamatan Tanggulangin menuturkan,,”Yang saya ketahui sebelum pekerjaan di mulai sempat ramai siapa yang mengerjakan.
Akhirnya saya dudukan bersama dengan pendamping, Syaifudin ketua HIPPA Sumber Makmur dan orang ketiga berinisial (M). ‘Pendamping menjelaskan swakelola P3-TGAI masuk kategori Swakelola tipe 4 yang bisa dikerjakan Ormas, Poktan dan lembaga masyarakat terkait..’Tuturnya
Mochammad Yasin menambahkan, Ketua Paguyupan hippa dan Perangkat Desa sempat sowan kerumah salah satu dewan dari fraksi PKS ( Partai Keadilan Sosial ) sebagai inisiasi turunnya proyek hippa P3-TGAI di Desa Gempolsari.
Sesampainya di sana pekerjaan di bagi dua, untuk pekerjanya di borong kan orang ketiga, “Begitu ceritanya mas.. ” Terang PJ Kepala Desa Gempolsari.
Berdasarkan hasil liputan awak media dengan mengkonfirmasi berbagai narasumber terkait, Secara terang benderang Proyek HIPPA P3-TGAI di Desa Putat dan Desa Gempolsari Kecamatan Tanggulangin Kabupaten Sidoarjo Di Duga menyalahi aturan Kementerian PUPR yang menegaskan P3-TGAI wajib dilaksanakan sendiri oleh P3A Padat karya yang melibatkan penduduk setempat, khususnya petani, untuk mengerjakan pembangunan atau rehabilitasi saluran irigasi tersier. Sehingga mereka juga mendapatkan upah dari kegiatan tersebut. bukan dipindahkan ke kontraktor atau pihak ketiga.
Ada dugaan kuat orang ketiga sebagai pemborong tenaga kerja adalah orang perantara salah satu Dewan dari fraksi Partai PKS. Bersambung (T7 Investigator)