Malang, pojokkasus.com – Polres Malang bergerak cepat menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan praktik perjudian di wilayah Dusun Sumbertimo, Desa Arjosari, Kecamatan Kalipare, Kabupaten Malang. Laporan tersebut masuk melalui layanan pengaduan Call Center bebas pulsa 110 pada Selasa (13/1/2026), dan langsung direspons jajaran Polsek Kalipare Polres Malang Polda Jawa Timur.
Informasi awal yang disampaikan warga menyebutkan adanya aktivitas perjudian yang meliputi sabung ayam, permainan dadu, serta cap jiki yang diduga berlangsung di satu lokasi yang sama. Pelapor juga mengungkapkan bahwa kegiatan tersebut disebut telah berjalan selama beberapa bulan dengan jam operasional tertentu, sehingga menimbulkan keresahan di tengah masyarakat sekitar.
Laporan Warga Jadi Dasar Tindakan
Menindaklanjuti aduan tersebut, petugas Polsek Kalipare segera melakukan pengecekan ke lokasi yang dimaksud pada Selasa siang. Langkah ini dilakukan sebagai bentuk komitmen kepolisian dalam merespons cepat setiap laporan masyarakat, khususnya yang berkaitan dengan penyakit masyarakat seperti perjudian.
Namun, saat petugas tiba di tempat kejadian perkara (TKP), tidak ditemukan adanya aktivitas perjudian yang sedang berlangsung. Kendati demikian, polisi tidak serta-merta menghentikan upaya penanganan dan tetap melakukan pemeriksaan di sekitar lokasi.

Polisi Temukan Sarana Diduga Sabung Ayam
Kasihumas Polres Malang AKP Bambang Subinajar menjelaskan bahwa meski tidak mendapati praktik perjudian secara langsung, petugas menemukan sejumlah sarana yang diduga kuat pernah digunakan untuk kegiatan sabung ayam. Temuan tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan langkah tegas berupa penertiban di lokasi.
“Petugas mendatangi lokasi sesuai laporan masyarakat. Saat tiba di TKP tidak ditemukan aktivitas perjudian, namun masih terdapat sarana yang diduga pernah digunakan. Sarana tersebut kemudian dilakukan penertiban dengan cara dibongkar,” ujar AKP Bambang, Rabu (14/1/2026).
Ia menegaskan bahwa pembongkaran sarana tersebut bertujuan untuk mencegah lokasi kembali dimanfaatkan sebagai tempat perjudian. Polisi berupaya menutup celah agar praktik serupa tidak berulang dan menimbulkan dampak negatif bagi lingkungan sekitar.
http://Simak juga : @pojokkasus.com
Pencegahan dan Imbauan Kamtibmas
Selain melakukan penertiban fisik, petugas juga memberikan imbauan secara langsung kepada warga sekitar agar tidak terlibat dalam segala bentuk perjudian. Menurut AKP Bambang, langkah ini merupakan bagian dari pendekatan preventif dan preemtif yang terus digencarkan Polres Malang.
“Penanganan ini adalah menutup peluang terjadinya kembali praktik perjudian. Selain pembongkaran sarana, petugas juga memberikan imbauan kepada warga sekitar agar tidak terlibat dalam perjudian dalam bentuk apa pun,” jelasnya.
http://Baca juga : Pemotor Tabrak Palet Kayu, Nyaris Tewas
Ia menambahkan bahwa perjudian tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga berdampak sosial yang luas, mulai dari konflik keluarga, gangguan ketertiban umum, hingga potensi tindak pidana lain.
Ajak Masyarakat Aktif Melapor
Dalam kesempatan tersebut, Polres Malang juga mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas). Polisi mendorong warga agar tidak ragu melaporkan setiap dugaan tindak pidana yang terjadi di lingkungannya.
“Kami mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif menjaga kamtibmas. Jika mengetahui adanya perjudian atau tindak pidana lainnya, segera laporkan melalui call center 110 agar bisa segera kami tindaklanjuti,” pungkas AKP Bambang.
Langkah cepat Polres Malang ini menjadi sinyal tegas bahwa aparat tidak memberi ruang bagi praktik perjudian di wilayah hukumnya. Respons aktif masyarakat yang diimbangi tindakan tegas dan terukur dari kepolisian diharapkan mampu menciptakan lingkungan yang lebih aman, tertib, dan bebas dari aktivitas melanggar hukum. (nit)




