Parkir Liar ECCO Ganggu Jalan dan Hak Publik

Sidoarjo, oojokkasus.com – Parkir liar ECCO kembali memantik kemarahan publik,  Praktik parkir di tepi jalan umum yang meluber ke bahu jalan dinilai bukan lagi persoalan sepele, melainkan ancaman nyata bagi keselamatan, ketertiban, dan hak masyarakat atas ruang publik di Kabupaten Sidoarjo.

Setiap hari, deretan sepeda motor karyawan PT ECCO Di Desa Bligo Kecamatan Candi Sidoarjo memadati bahu jalan. Kondisi ini menyempitkan ruang gerak kendaraan, memperlambat arus lalu lintas, dan meningkatkan risiko kecelakaan. Warga dan pengguna jalan mengaku terganggu karena kemacetan terjadi berulang tanpa solusi tegas.

Keluhan Warga Menguat

Sejumlah warga menyuarakan kegeraman mereka bersuara melalui facebook dan Instagram,  Cak Oyot, warga yang kerap melintas, mempertanyakan legalitas parkir tersebut. “Coba cek tukang parkir pakai karcis resmi dari Dishub apa tidak. Kalau pakai karcis resmi, berarti dari pihak Dishub yang ada main di situ,” ujarnya. Sabtu. (18/01/2026)

Pernyataan itu disahuti Putu, warga berinisial yang mengaku bekerja di PT ECCO. Ia mengungkap dugaan perputaran uang parkir yang fantastis. “Tidak ada. Saya pernah parkir di situ. Sepeda motor ditarik Rp3.000. Sekitar 300-an kendaraan per hari dikali 26 hari. Itu sekitar 20 jutaan per bulan. Lari ke mana uang parkir itu?” katanya

Sorotan Lemahnya Penertiban

Keluhan warga tidak berhenti pada parkir liar. FN, warga lainnya, menilai lemahnya ketegasan aparat memperparah situasi. “Tidak ada yang tegas di Sidoarjo, dari kepala daerah hingga kepolisian dalam penertiban parkir dan balap liar yang mengganggu ketertiban umum,” tulisnya dalam unggahan yang beredar.

Nada serupa disampaikan ES. Ia menyebut masalah ini berlangsung lama tanpa perubahan berarti. “Selama saya lewat situ dari 2006 sampai 2026, yang terdengar hanya ‘tindak lanjut, tindak lanjut’. Sampai sekarang tidak ada pengaruh. Padahal tiap hari bikin macet,” keluhnya.

Parkir liar ECCO
Parkir liar karyawan PT ECCO di Sidoarjo meluber ke bahu jalan dan memicu kemacetan. Warga mendesak penertiban tegas, Dishub pastikan langkah konkret.

Warga juga menyoroti parkir di bahu jalan dan trotoar yang menjamur di berbagai sudut Kota Sidoarjo. Praktik balap liar yang rutin terjadi setiap Jumat malam turut disebut sebagai bukti lemahnya penegakan aturan lalu lintas dan ketertiban umum.

Langkah Dishub Sidoarjo

Menindaklanjuti laporan warga, Dinas Perhubungan Kabupaten Sidoarjo memastikan akan mengambil langkah konkret dan terukur. Dishub menyatakan akan memanggil manajemen PT ECCO bersama pemilik jasa penitipan motor untuk klarifikasi dan penataan.  “Minggu depan, manajemen PT ECCO bersama pemilik jasa penitipan motor akan dipanggil. Tidak ada kompromi untuk pelanggaran yang merugikan kepentingan umum,” tegas Dishub Sidoarjo.

Dishub menegaskan jalan raya bukan lahan parkir pribadi. Kepentingan publik harus menjadi prioritas utama. Penataan parkir akan diarahkan agar tidak lagi menggunakan bahu jalan, trotoar, atau ruang publik yang mengganggu lalu lintas dan keselamatan.

Polres Kediri Kota Kembalikan Motor Curian Warga Gratis

Gubernur Khofifah Resmikan Fasilitas Pendidikan SMAN Taruna Madani

Hak Publik Harus Dipulihkan

Kasus parkir liar ini kembali menegaskan pentingnya ketegasan pemerintah daerah dalam menjaga ruang publik. Jalan umum berfungsi untuk mobilitas, bukan sumber pemasukan ilegal yang merugikan masyarakat luas.

Dishub Sidoarjo menyatakan komitmennya untuk hadir, mendengar, dan bertindak. Jika langkah konkret benar-benar diterapkan, dampaknya tidak hanya mengurai kemacetan, tetapi juga memulihkan kepercayaan publik terhadap penegakan aturan.

“Tidak ada kompromi. Jalan raya bukan lahan parkir pribadi,” menjadi pesan kunci yang kini ditunggu realisasinya oleh warga. Penertiban total atau penataan ulang yang tegas akan menjadi ujian nyata keberpihakan pemerintah pada keselamatan dan hak masyarakat Sidoarjo. (nit)