Pasuruan, pojokkasus.com – Polres Pasuruan klarifikasi atas beredarnya pemberitaan di sejumlah media online yang menyebut adanya dugaan penggeledahan rumah oleh personel Polsek Purwosari yang dinilai tidak sesuai prosedur. Klarifikasi resmi ini disampaikan untuk meluruskan informasi sekaligus memberikan pemahaman yang utuh kepada masyarakat agar tidak terjadi kesalahpahaman.
Kasi Humas Polres Pasuruan, Iptu Joko, menegaskan bahwa penggeledahan tersebut merupakan bagian dari upaya penangkapan terhadap seorang terduga tersangka berinisial S A. Menurutnya, tindakan kepolisian dilakukan secara sah dan memiliki dasar hukum yang jelas sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
“Penggeledahan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Nomor: SP.Dah/Rumah/002/I/2026 tertanggal 30 Januari 2026,” jelas Iptu Joko dalam keterangan resminya kepada media, Selasa (4/2/2026).
Ia memaparkan, penggeledahan dilaksanakan pada Selasa, 3 Februari 2026, sekitar pukul 00.30 WIB di sebuah rumah yang diduga menjadi tempat persembunyian tersangka. Lokasi rumah tersebut berada di wilayah Purwodadi, Kabupaten Pasuruan. Waktu pelaksanaan dipilih karena mempertimbangkan situasi dan kebutuhan penegakan hukum di lapangan.
Sebelum melakukan penggeledahan, petugas Polsek Purwosari telah menjalankan prosedur awal dengan mengetuk pintu rumah, mengucapkan salam, serta memperkenalkan diri. Petugas juga menunjukkan surat tugas dan surat perintah penggeledahan kepada pemilik rumah yang diketahui bernama Yasin. Setelah memahami maksud kedatangan petugas, pemilik rumah mempersilakan aparat kepolisian masuk untuk melakukan penggeledahan.
Terkait tidak ditunjukkannya surat izin penggeledahan dari pengadilan pada saat itu, Iptu Joko menegaskan bahwa tindakan tersebut dilakukan dalam kondisi mendesak. Kondisi ini diatur dalam peraturan perundang-undangan, terutama untuk mencegah tersangka melarikan diri atau menghilangkan barang bukti yang berkaitan dengan perkara yang sedang ditangani.
“Situasi saat itu bersifat mendesak, sehingga langkah cepat perlu diambil demi kepentingan penyelidikan,” tegasnya.
Dalam proses penggeledahan, pemilik rumah turut mendampingi petugas dan secara kooperatif menunjukkan seluruh bagian rumah. Namun demikian, keberadaan terduga tersangka S A tidak ditemukan di lokasi tersebut. Meski demikian, petugas tetap menjalankan tugas secara profesional dan mengedepankan sikap humanis.
Kasihumas Polres Pasuruan memastikan bahwa seluruh rangkaian tindakan kepolisian telah dilaksanakan sesuai prosedur, serta menjunjung tinggi prinsip profesionalisme, akuntabilitas, dan penghormatan terhadap hak masyarakat. Ia juga mengimbau masyarakat agar tetap tenang dan tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang beredar di media sosial tanpa klarifikasi yang jelas dan berimbang.
“Kami berharap masyarakat dapat menyaring informasi dengan bijak. Polres Pasuruan terbuka terhadap kritik dan selalu berkomitmen menjaga kepercayaan publik melalui penegakan hukum yang profesional dan transparan,” pungkas Iptu Joko.
Klarifikasi ini diharapkan dapat meredam polemik sekaligus memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap kinerja kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Kabupaten Pasuruan. (nit)






