Sidoarjo, pojokkasus.com – Polsek Sedati menutup aktivitas perjudian sabung ayam yang beroperasi di Desa Pepe, Kecamatan Sedati, Kabupaten Sidoarjo. Penindakan ini dilakukan untuk menghentikan praktik ilegal yang dinilai meresahkan masyarakat serta berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban wilayah.
Penutupan lokasi dipimpin langsung oleh Kapolsek Sedati, Iptu Masyitah Dian Sugianto, didampingi Kanit Reskrim IPDA Erwin Priyanto. Aparat bergerak cepat menindaklanjuti laporan warga yang menyebut arena sabung ayam tersebut diduga kerap digunakan secara rutin.
Aparat Gabungan Turun Tangan
Dalam operasi penertiban tersebut, Kapolsek Sedati turut didampingi Kanit Intel, Kanit Samapta, dan Kanit Reskrim Polsek Sedati. Kegiatan ini juga melibatkan personel Koramil Sedati serta Kasi Trantib PP Kecamatan Sedati beserta jajarannya sebagai bentuk sinergi lintas sektor.
Petugas menutup arena yang diduga menjadi lokasi perjudian dan membongkar sarana pendukung sabung ayam agar tidak dapat digunakan kembali. Seluruh tindakan dilakukan secara terukur dan sesuai dengan prosedur yang berlaku.

Respons atas Laporan Masyarakat
Kanit Reskrim Polsek Sedati IPDA Erwin Priyanto menyampaikan bahwa penutupan lokasi judi tersebut merupakan tindak lanjut dari aduan masyarakat yang merasa terganggu dengan aktivitas sabung ayam.
“Kami menindaklanjuti laporan warga. Judi sabung ayam merupakan perbuatan melanggar hukum dan berpotensi menimbulkan gangguan kamtibmas,” ujar IPDA Erwin.
Ia menegaskan bahwa Polsek Sedati akan terus melakukan pemantauan terhadap titik-titik yang rawan dijadikan lokasi perjudian.
Lapas Sidoarjo Panen Telur, Bukti Pembinaan Produktif
http://Baca juga Bagong Bangun Khayangan Semarakkan Ruwah Desa Kalidawir
Kapolsek Tegaskan Tidak Ada Toleransi Judi
Kapolsek Sedati Iptu Masyitah Dian Sugianto menegaskan komitmennya untuk menindak tegas segala bentuk praktik perjudian di wilayah hukumnya.
“Kami tidak memberikan ruang bagi aktivitas perjudian. Selain melanggar hukum, praktik ini juga berdampak buruk terhadap stabilitas sosial dan ketertiban masyarakat,” tegasnya.
Kapolsek juga mengimbau warga agar tidak terlibat dalam praktik perjudian serta aktif melapor apabila menemukan aktivitas serupa di lingkungan sekitar.
Dasar Hukum Penindakan
Penertiban arena sabung ayam tersebut mengacu pada Pasal 303 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang tindak pidana perjudian, dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun atau denda bagi pihak yang menyelenggarakan maupun terlibat dalam perjudian.
Langkah ini juga merupakan bagian dari upaya menjaga ketentraman dan ketertiban umum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Warga Pertanyakan Efek Jera
Meski demikian, sejumlah warga sekitar lokasi menyampaikan kritik dan mempertanyakan efektivitas penindakan yang dilakukan. Salah satu warga yang rumahnya berdekatan dengan lokasi mengungkapkan keprihatinannya.
“Kalau hanya tempatnya yang dibongkar atau dibakar, sementara pelakunya tidak dimintai surat pernyataan atau diproses hukum, praktiknya bisa muncul lagi. Ini sering terjadi, bongkar–tutup saja. Hukum terkesan tajam ke bawah tapi tumpul di meja judi,” ungkapnya.
Warga tersebut juga mendesak agar aparat menelusuri lebih dalam dugaan adanya praktik berulang dan kemungkinan konspirasi terselubung demi tegaknya supremasi hukum.
Penutupan arena sabung ayam di Desa Pepe ini menjadi ujian konsistensi aparat dalam menegakkan hukum secara adil dan menyeluruh. Publik berharap penindakan tidak berhenti pada pembongkaran lokasi semata, melainkan diikuti langkah hukum yang tegas agar benar-benar memberikan efek jera. (Bersambung/Tim)






