Sidoarjo, pojokkasus.com — Pos Bankum Lapas Sidoarjo menjadi perhatian serius saat anggota Komisi XIII DPR RI meninjau langsung layanan bantuan hukum di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Sidoarjo, Kabupaten Sidoarjo. Kunjungan itu membuka ruang dialog terbuka antara legislator dan warga binaan pemasyarakatan (WBP), sekaligus menguji kualitas layanan yang selama ini berjalan di dalam lapas.
Petugas lapas mengoperasikan Pos Bantuan Hukum (Pos Bankum) sebagai ruang layanan terpadu yang menyediakan konsultasi hukum, pendampingan perkara, hingga pertemuan resmi dengan penasihat hukum. WBP memanfaatkan fasilitas tersebut untuk memperoleh informasi perkembangan perkara, menyusun strategi pembelaan, serta mengikuti wawancara akademik yang mendukung penelitian hukum.
Layanan berjalan sesuai jadwal yang telah ditetapkan. Petugas mengawasi setiap sesi secara ketat untuk menjaga keamanan dan ketertiban. Sistem administrasi juga mencatat setiap permohonan agar proses pendampingan berlangsung transparan dan terukur.
Kepala lapas menegaskan pihaknya menghadirkan Pos Bankum sebagai wujud komitmen pelayanan publik berbasis hak asasi manusia. Ia menyebut akses bantuan hukum yang mudah mampu mempercepat proses administrasi perkara sekaligus meningkatkan rasa keadilan bagi warga binaan.

Pengawasan Langsung dan Evaluasi Terbuka
Rombongan Komisi XIII DPR RI memanfaatkan kunjungan kerja untuk berdialog langsung dengan WBP di ruang Pos Bankum. Mereka menanyakan kualitas layanan, kemudahan akses penasihat hukum, serta transparansi prosedur pendampingan perkara. Dialog tersebut memberi gambaran faktual mengenai implementasi layanan bantuan hukum di dalam lapas.
Anggota dewan menyatakan interaksi langsung jauh lebih efektif dibanding sekadar menerima laporan administratif. Mereka ingin memastikan program benar-benar dirasakan manfaatnya oleh warga binaan, bukan hanya tercatat di atas kertas.
Petugas lapas segera menindaklanjuti sejumlah masukan. Mereka menyesuaikan jadwal layanan, memperjelas alur pendaftaran, serta memperkuat koordinasi dengan penasihat hukum eksternal. Langkah itu bertujuan mempercepat respons terhadap kebutuhan WBP dan meminimalkan hambatan administratif.
Pengelola Pos Bankum juga memperluas fungsi edukasi hukum. Mereka rutin memberikan penjelasan tentang prosedur peradilan, hak dan kewajiban WBP, serta tahapan proses hukum agar setiap warga binaan memahami posisi hukumnya secara utuh.
Pick Up Oleng Hancurkan Halte Trans Jatim
http://Baca juga Subdenpom Pasuruan Tegakkan Disiplin Prajurit Kostrad
TMMD Ke-127 Bangun Harapan Ibu Haninah
Dampak Sosial dan Kepercayaan Publik
Optimalisasi Pos Bankum mendorong proses pembinaan berjalan lebih efektif. WBP yang memahami proses hukum cenderung lebih kooperatif mengikuti program pembinaan. Kondisi ini membantu menciptakan stabilitas lingkungan lapas sekaligus mendukung tugas pengamanan petugas.
Kepala lapas menegaskan layanan ini bukan fasilitas tambahan semata, melainkan instrumen penting dalam reformasi pemasyarakatan. “Kami memastikan setiap warga binaan memperoleh pendampingan hukum yang layak. Transparansi dan profesionalitas menjadi prinsip utama,” ujarnya.
Keberadaan Pos Bankum Lapas Sidoarjo memperkuat kepercayaan publik terhadap sistem pemasyarakatan. Akses hukum yang terbuka menunjukkan bahwa pembinaan narapidana berjalan sejalan dengan prinsip keadilan dan penghormatan hak asasi manusia.
Jika konsistensi kualitas terus dijaga, fasilitas ini berpotensi menjadi model layanan bantuan hukum di lapas lain, sekaligus menegaskan bahwa hak atas keadilan tidak berhenti di balik jeruji besi. (red)





