Mojokerto, pojokkasus.com – Akhir-akhir ini, Polisi gencar memberantas kasus perjudian sabung ayam yang semakin menjamur di tengah masyarakat, khususnya di wilayah hukum kabupaten mojokerto. Akan tetapi para pelaku tidak pernah jera, bahkan pelaku judi sabung ayam berpindah pindah tempat melancarkan aksi judinya seperti judi sabung ayam di Sanggrahan Desa Ngingasrembyong Kecamatan sooko mojokerto. Sabtu, 26/04/2025.
“Rame sekali yang datang banyak dari luar kota kelas undangan, Sabtu dan minggu uang tengahnya 3 – 5 juta. lokasi berada di tengah tengah sawah ada pepohonan tebu di pinggir sungai, kalangan sabung ayam ini pindahan dari trowulan.. terang narasumber yang enggan di sebutkan namanya
Di sisi lain Sabung ayam sebuah fenomena sosial yang melekat dalam masyarakat, yang di dalamnya ada sejumlah uang yang di pertaruhkan, sehingga sangat berdampak meresahkan warga.
Perjudian sabung ayam yang terjadi di wilayah Desa Ngingasrebyong bertentangan dengan instruksi Kapolri yang telah mengeluarkan kebijakan untuk menindak tegas segala bentuk perjudian, termasuk judi sabung ayam, baik yang bersifat offline maupun online. Kapolri sendiri telah memberikan perintah kepada jajaran kepolisian untuk tidak pandang bulu dalam memberantas praktik perjudian ilegal yang meresahkan masyarakat.
Selain itu Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah memastikan bahwa akan menidak tegas anggota Polri yang terlibat dalam judi sabung ayam akan ditindak tegas. Instruksi ini disampaikan setelah insiden penembakan tiga anggota Polri saat menggerebek lokasi sabung ayam di Way Kanan, Lampung.
Di dalam Pasal 303 KUHP yang mengatur pidana perjudian menerangkan bahwa “barangsiapa melakukan perjudian,diancam hukuman pidana 10 tahun penjara, atau denda Rp. 25 juta, kecuali mendapat izin dari penguasa yang berwenang.
Meksipun secara terang benderang di larang, Kalangan judi sabung ayam di Sanggrahan ngingasrebyong masih ramai beraktifitas. (Nit@kbar)