Pasuruan, pojokkasus.com – Jaringan sabu dibongkar aparat Satuan Reserse Narkoba Polres Pasuruan dengan menangkap lima tersangka di empat lokasi berbeda dalam operasi intensif pada 3–6 Maret 2026. Pengungkapan ini menegaskan komitmen polisi anggota peredaran narkotika yang justru meningkat saat momentum bulan suci.
Polisi menetapkan lima orang sebagai tersangka, masing-masing berinisial MS (45), HK (34), F (37), MHR (32), dan S (51). Mereka diamankan di wilayah Prigen, Pandaan, dan Puspo, Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur. Penangkapan dilakukan berdasarkan hasil penyelidikan dan pengembangan kasus yang mengarah pada jaringan peredaran sabu melintasi wilayah.
Dari operasi tersebut, petugas menyita barang bukti sabu dengan berat total 255,41 gram atau bernilai sekitar Rp250 juta. Temuan terbesar berada di Desa Pecalukan,
Kecamatan Prigen, yakni 114,1 gram sabu. Di lokasi lain, polisi juga menemukan 76,45 gram, 53,96 gram yang terbagi dalam 95 paket kecil, serta 10,9 gram sabu siap edar.
Kapolres Pasuruan AKBP Harto Agung Cahyono mengatakan, mengungkapkan ini menjadi bukti keseriusan jajarannya dalam menindak tegas peredaran narkoba,

Jaringan sabu Ramadhan
terutama selama Ramadhan. Ia menyebut pelaku mencoba memanfaatkan situasi dengan asumsi pengawasan aparat menurun.
“Pengungkapan ini menunjukkan kami tidak pernah lengah. Justru saat Ramadan,
pengawasan dan penindakan kami tingkatkan,” ujar AKBP Harto Agung Cahyono saat siaran pers, Jumat (20/03/2026).Selain sabu, polisi juga mengamankan barang bukti pendukung berupa timbangan elektrik, telepon genggam, uang tunai, serta kendaraan bermotor yang digunakan dalam aktivitas distribusi.Barang-barang tersebut tampaknya kuat menjadi bagian dari sistem operasional jaringan narkotika yang terorganisir.
Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, jaringan ini diduga memiliki keterkaitan dengan jaringan narkoba dari Madura. Saat ini, Satresnarkoba Polres Pasuruan terus melakukan pengembangan untuk mengungkap aktor utama serta jalur distribusi yang lebih luas.
Secara hukum, para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman berat berupa pidana mati, penjara seumur hidup, atau minimal 6 tahun hingga maksimal 20 tahun penjara.
Kapolres juga menekankan pentingnya peran aktif masyarakat dalam memberantas peredaran narkoba. Ia mengajak warga untuk tidak ragu melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.
“Kami membutuhkan dukungan masyarakat. Tanpa peran aktif warga, pemberantasan narkoba tidak akan maksimal,” tegasnya.
Pengungkapan jaringan sabu Ramadhan ini menjadi sinyal kuat bahwa aparat tidak memberi ruang bagi pelaku kejahatan narkotika, kapan pun dan di mana pun, termasuk saat masyarakat menjalankan ibadah di bulan suci. (sn)

