kecelakaan maut candi sopir positif narkoba dua pesepeda tewas

SIDOARJO, pojokkasus.com – Kecelakaan maut di Jalan Raya Candi, Kabupaten Sidoarjo, Rabu (25/3/2026), tergelincir dua wanita pesepeda setelah ditabrak mobil Daihatsu Xenia yang dikemudikan IF (38). Peristiwa terjadi saat pelaku melaju dari arah Porong menuju Bandara Juanda dengan kecepatan tinggi.

Hasil tes urin mengungkap sopir positif narkotika, memperkuat dugaan kecelakaan yang dipicu oleh kelalaian akibat pengaruh zat terlarang.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, mobil Daihatsu Xenia melaju dari selatan ke utara di Jalan Raya Candi. Saat melintas di depan PC Candi, kendaraan tiba-tiba oleng ke kiri dan menabrak dua korban yang berada di sisi jalan.

Korban diketahui bernama Khusnul Khotimah (52), pengendara sepeda listrik warga Candi, dan Mardiyah (66), penjual sayur yang berada di sekitar lokasi kejadian. Keduanya meninggal dunia di tempat akibat benturan keras.

Setelah menabrak korban, kendaraan baru berhenti setelah menabrak penghalang jalan (pagar pembatas). Tidak ditemukannya tanda pengereman di lokasi, yang menandakan kendaraan melaju tanpa upaya mengurangi kecepatan.

Kasat Lantas Polresta Sidoarjo, AKP Yudhi Anugrah Putra, menyatakan pihaknya langsung bergerak cepat setelah menerima laporan dari masyarakat.
“Setelah menerima laporan, kami langsung ke TKP untuk pengamanan lokasi dan barang bukti,” ujarnya.

Kecelakaan Maut Candi
Kecelakaan maut di Candi Sidoarjo menewaskan dua pesepeda, sopir Xenia positif narkoba dan jadi tersangka.

Dari hasil olah tempat terjadinya kejadian, polisi tidak menemukan bekas pengereman di jalan. Hal ini memperkuat dugaan bahwa kendaraan melaju dalam kecepatan tinggi saat kejadian.

“Tidak ditemukan tanda-tanda pengereman. Kendaraan terus melaju setelah menabrak sepeda listrik dan sepeda pancal, lalu berhenti setelah menabrak pembatas jalan,” jelasnya.

Banjir Pasuruan Melanda Akses Jalan Bangil dan Sekitar

https://www.facebook.com/pojok.kasuscom

Sopir Positif Narkotika, Status Tersangka
pelanggan diketahui bernama Imam Fauzi (38), warga Mulyosari, Desa Kluwut, Kecamatan Wonosari, Malang. Ia merupakan sopir taksi ilegal yang saat itu hendak menjemput lima penumpang ke Bandara Juanda.

Hasil tes urine menunjukkan pelaku positif narkotika jenis sabu. Meski tidak ditemukan bukti barang di dalam kendaraan, hasil medis memperkirakan penggunaan terakhir terjadi sekitar empat hari sebelum kejadian.

“Pengemudi adalah sopir angkutan ilegal yang akan mengangkut lima penumpang ke bandara,” tambah Yudhi.

Saat ini, pelaku telah diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka. Ia dijerat dengan pasal penggunaan narkotika serta pelanggaran berkendara yang menyebabkan korban meninggal dunia.

Kecelakaan maut di Jalan Raya Candi menjadi peringatan serius akan bahaya berkendara di bawah pengaruh narkotika. Selain merenggut nyawa dua korban, kasus ini juga menegaskan pentingnya pengawasan terhadap sopir angkutan ilegal serta keselamatan lalu lintas melintasi jalan raya. (ryn)