TASIKMALAYA, pojokkasus.com – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Barat menangkap dan menahan Endang Abdul Malik alias Endang Juta, pengusaha tambang pasir asal Galunggung, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat. Endang ditetapkan sebagai tersangka kasus tambang ilegal di wilayah Tasikmalaya dan kini menghuni sel tahanan Polda Jawa Barat di Jalan Soekarno Hatta, Kota Bandung, sejak Kamis (23/10/2025).
Kepala Bidang Humas Polda Jawa Barat, Komisaris Besar Hendra Rochmawan, membenarkan penahanan tersebut. “Betul itu, (Bos Endang Juta Tasikmalaya) ditahan dan sudah (penyidikan lengkap) P21,” kata Hendra saat dikonfirmasi wartawan melalui sambungan telepon, Kamis siang.
Hendra menuturkan, penahanan ini merupakan hasil penyelidikan kasus tambang ilegal di wilayah Galunggung yang telah berjalan beberapa waktu terakhir. “Sudah P21 dan akan dilimpahkan ke jaksa karena sudah tahap dua (penyidikan),” ujar Hendra.
Dari dokumentasi yang diterima, Endang tampak mengenakan pakaian tahanan berwarna kuning saat diperiksa penyidik Subdit IV/Tipidter Ditreskrimsus Polda Jawa Barat. Hasil pemeriksaan kesehatan juga menunjukkan kondisi Endang dalam keadaan baik saat menjalani proses hukum kasus tambang ilegal yang menjeratnya. (red)






