Pasuruan, pojokkasus.com — Phishing e-tilang palsu kembali memakan korban. Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri berhasil membongkar sindikat penipuan daring yang menyamar sebagai situs resmi pembayaran elektronik tilang milik Kejaksaan Agung. Para pelaku membuat laman palsu yang tampilannya menyerupai situs resmi https://etilang.kejaksaan.go.id� dan menyebarkan tautan jebakan melalui metode SMS blast secara masif ke masyarakat.
Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Himawan Bayu Aji, mengungkapkan bahwa kasus ini terkuak setelah korban melapor karena mengalami kerugian finansial. Korban menerima SMS dari nomor tak dikenal yang menginformasikan adanya tagihan denda pelanggaran lalu lintas. Pesan itu menyertakan tautan yang mengarahkan korban ke situs palsu dengan tampilan identik seperti laman resmi Kejaksaan.
Korban yang meyakini situs tersebut asli langsung memasukkan data pribadi dan informasi kartu kredit. Dalam hitungan menit, pelaku menguras dana korban. “Pelaku memanfaatkan kepanikan dan ketidaktahuan masyarakat. Tampilan situs dibuat sangat meyakinkan,” ujar Brigjen Himawan dalam keterangan resminya.
Penyidik kemudian menelusuri jejak digital yang ditinggalkan pelaku. Mereka menemukan sedikitnya 124 tautan phishing aktif yang beroperasi dengan pola serupa. Tim juga mengidentifikasi enam nomor tambahan yang digunakan untuk mengirim SMS blast, melengkapi lima nomor awal yang sudah terdeteksi.
Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri membongkar kasus phishing e-tilang palsu yang menyamar sebagai situs resmi Kejaksaan Agung. Lima tersangka ditangkap, jaringan dikendalikan dari luar negeri.
Jaringan Terorganisir Dikendalikan dari Luar Negeri
Hasil pengembangan penyidikan mengarah pada jaringan terorganisir lintas wilayah. Aparat menangkap lima tersangka di dua lokasi berbeda, yakni di Jawa Tengah dan Banten. Polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa perangkat SIM box, ratusan kartu SIM yang telah diregistrasi, serta perangkat pendukung operasional lainnya.
Pemeriksaan mengungkap bahwa aksi ini dikendalikan oleh seorang warga negara asing asal Tiongkok. Pelaku di Indonesia berperan sebagai operator lapangan yang menjalankan instruksi. Mereka mengatur pengiriman SMS massal, mengelola server, hingga memproses data korban yang masuk.
“Kelima tersangka memiliki peran berbeda, mulai dari operator SMS blasting, penyedia SIM box, penyedia kartu SIM teregistrasi, hingga pengelola operasional. Mereka bagian dari jaringan yang terstruktur dan terorganisir,” tegas Brigjen Himawan.
Polisi menjerat para tersangka dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang, serta ketentuan dalam KUHP. Ancaman hukuman mencapai 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp12 miliar.
Patroli Asmara Senja Menjaga Pedangang Takjil Bangil
Imbauan Waspada dan Dampak Sosial
Polri mengingatkan masyarakat agar tidak mudah percaya pada pesan singkat dari nomor tak dikenal, terutama yang mencantumkan tautan dan mengatasnamakan instansi pemerintah. Masyarakat perlu memastikan alamat situs resmi secara teliti sebelum memasukkan data pribadi maupun informasi keuangan.
Kasus ini menunjukkan bahwa kejahatan siber terus berevolusi dan menyasar celah psikologis korban. Modus yang memanfaatkan nama besar institusi negara berpotensi merusak kepercayaan publik terhadap layanan digital resmi.
Brigjen Himawan menegaskan bahwa jajarannya terus memperkuat patroli siber dan kerja sama lintas negara untuk memburu aktor intelektual di balik jaringan ini. “Kami tidak akan berhenti pada pelaku lapangan. Kami kejar pengendali utamanya,” ujarnya.
Pengungkapan ini menjadi pengingat bahwa literasi digital bukan lagi pilihan, melainkan kebutuhan. Di tengah masifnya transformasi layanan publik berbasis daring, kewaspadaan masyarakat menjadi benteng pertama melawan kejahatan siber yang kian canggih. (sn)







