Beraksi di 53 TKP, Polres Ngawi Amankan Tersangka Curas Kabel Sibel

Ngawi, pojokkasus.com  – Polres Ngawi Polda Jawa Timur kembali menunjukkan komitmennya dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim), Polres Ngawi berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan (curas) kabel sibel yang meresahkan warga.

Kapolres Ngawi AKBP Charles Pandapotan Tampubolon menjelaskan, peristiwa tersebut terjadi pada Selasa, 23 Desember 2025 sekitar pukul 11.30 WIB. Lokasi kejadian berada di area persawahan Dusun Mbeton, Desa Tawun, Kecamatan Kasreman, Kabupaten Ngawi.

“Pelaku berinisial A.S yang berhasil kami amankan ini diketahui telah melakukan aksinya di 53 lokasi berbeda di wilayah Kabupaten Ngawi,” ujar AKBP Charles saat dikonfirmasi, Selasa (6/1/2026).

Kapolres menerangkan :

Pelaku sempat dipergoki oleh seorang saksi saat berada di gubuk sawah. Ketika ditanya, pelaku berdalih sedang mencari burung. Namun, saat hendak melarikan diri, pelaku justru melakukan perlawanan dengan menyerang saksi menggunakan gunting besi.
“Tindakan tersebut menyebabkan peristiwa ini dikategorikan sebagai pencurian dengan kekerasan,” tegasnya.

Berkat kesigapan aparat dan bantuan warga sekitar, pelaku berhasil diamankan di lokasi kejadian. Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit sepeda motor, gunting besi, karung, helm, serta potongan kabel sibel hasil curian.

AKBP Charles menegaskan :

Polres Ngawi tidak akan memberi ruang bagi pelaku kriminal, terlebih yang melakukan tindak kejahatan dengan unsur kekerasan. Ia juga mengapresiasi peran aktif masyarakat yang turut membantu pihak kepolisian dalam menjaga situasi kamtibmas tetap kondusif.

“Kami mengucapkan terima kasih kepada masyarakat atas kepeduliannya. Sinergi antara polisi dan warga sangat penting dalam menciptakan rasa aman,” ungkapnya.
Saat ini, tersangka A.S. telah diamankan di Mapolres Ngawi dan dijerat Pasal 365 Ayat (1) KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal sembilan tahun.