Bondowoso, pojokkasus.com – Curanmor Bondowoso dibongkar secara cepat dan terukur oleh jajaran Polres Bondowoso Polda Jawa Timur (Jatim). Gerak sigap aparat kepolisian menindaklanjuti laporan masyarakat akhirnya membuahkan hasil dengan terungkapnya kasus dugaan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang meresahkan warga. Dalam pengungkapan ini, tiga orang terduga pelaku dengan peran berbeda berhasil diamankan tanpa perlawanan.
Kasus ini bermula dari laporan kehilangan sepeda motor milik HA (39), warga Dusun Widoro, Kecamatan/Kabupaten Bondowoso. Motor jenis Yamaha X-Ride tahun 2013 warna putih dengan nomor polisi P 5551 AB itu dilaporkan hilang, memicu penyelidikan intensif oleh Satuan Reserse Kriminal Polres Bondowoso hingga akhirnya mengarah pada para pelaku.
Gerak Cepat Polisi Ungkap Jaringan
Dalam pengungkapan tersebut, polisi menetapkan tiga orang tersangka, masing-masing berinisial MM (34), H (35), dan UH (34). Ketiganya merupakan warga Bondowoso. MM berperan sebagai pelaku utama pencurian, sementara H dan UH diduga terlibat sebagai perantara dan penadah kendaraan hasil kejahatan.
Kapolres Bondowoso AKBP Aryo Dwi Wibowo menjelaskan, peristiwa pencurian terjadi pada 27 Desember 2025 sekitar pukul 18.00 WIB. Saat itu, tersangka MM berjalan kaki di Jalan Saliwiryo dengan tujuan mencari pekerjaan ke rumah temannya.
“Di lokasi tersebut, MM melihat sepeda motor Yamaha X-Ride terparkir di pinggir jalan dengan kondisi kunci kontak masih terpasang,” ujar AKBP Aryo saat memberikan keterangan pers, Rabu (21/1/26).

Modus Sederhana, Dampak Meresahkan
Melihat situasi sekitar yang sepi, tersangka MM memanfaatkan kelengahan pemilik kendaraan. Ia mendorong sepeda motor tersebut ke arah selatan, kemudian menyalakan mesin dan membawa motor hasil curian itu ke rumahnya.
Kapolres Bondowoso menegaskan, modus pencurian yang sederhana justru sering kali terjadi karena minimnya kewaspadaan masyarakat. “Kesempatan sekecil apa pun bisa dimanfaatkan pelaku kejahatan. Ini menjadi pelajaran penting bagi masyarakat agar lebih waspada,” tegasnya.
Setelah berhasil menguasai motor curian, MM kemudian menghubungi tersangka H untuk membantu menjual kendaraan tersebut. H berperan sebagai penghubung dan mempertemukan MM dengan tersangka UH. Dari hasil komunikasi itu, ketiganya sepakat menjual motor curian dengan harga Rp1,5 juta.
Polres Pasuruan Bongkar Jaringan Uang Palsu
Peran Penadah dan Proses Hukum
Dalam transaksi tersebut, tersangka H memperoleh komisi sebesar Rp50 ribu sebagai perantara. Polisi menilai peran penadah menjadi mata rantai penting dalam kejahatan curanmor karena membuka jalan bagi pelaku utama untuk mendapatkan keuntungan dari hasil kejahatan.
Saat ini, ketiga tersangka telah diamankan di Mapolres Bondowoso untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Yamaha X-Ride, satu lembar STNK, satu buah BPKB, serta satu buah kunci kontak. Seluruh barang bukti tersebut telah diserahkan kembali kepada pemiliknya.
Atas perbuatannya, tersangka MM dijerat Pasal 476 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara atau denda kategori V sebesar Rp500 juta. Sementara itu, tersangka UH dan H dijerat Pasal 591 huruf a KUHP tentang penadahan, dengan ancaman pidana penjara maksimal empat tahun atau denda hingga Rp500 juta.
Pesan Tegas untuk Pelaku Kejahatan
Pengungkapan kasus ini menjadi sinyal tegas bahwa Polres Bondowoso tidak memberi ruang bagi pelaku curanmor dan jaringan penadah. Keberhasilan ini juga diharapkan mampu meningkatkan rasa aman di tengah masyarakat serta mendorong warga untuk aktif melaporkan setiap tindak kejahatan.
“Polisi akan terus hadir dan bertindak tegas. Peran serta masyarakat sangat kami harapkan untuk bersama-sama menjaga keamanan lingkungan,” pungkas AKBP Aryo.






