Jaringan Sabu Lintas Kota Dibongkar Polisi

Gresik, pojokkasus.com – aringan sabu lintas kota akhirnya terbongkar. Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Gresik Polda Jawa Timur sukses mengungkap praktik peredaran narkotika jenis sabu yang melibatkan tiga pengedar asal Surabaya yang tak terduga dalam operasi yang diukur pada Minggu malam (4/1/2026) pekan lalu.

Pengungkapan ini menegaskan komitmen tegas Polres Gresik dalam memutus mata rantai peredaran narkoba yang menyasar wilayah Gresik dari luar daerah. Dari tangan para tersangka, polisi menyita sabu dengan berat total lebih dari 7,9 gram serta uang tunai jutaan rupiah yang diduga kuat berasal dari transaksi narkoba.

Operasi tersebut sekaligus menjadi peringatan keras bahwa jalur lintas kota kini menjadi fokus pengawasan aparat penegak hukum, demi melindungi dan generasi masyarakat muda dari ancaman narkotika.

Penangkapan Awal di Wilayah Gresik

Pengungkapan jaringan narkoba ini berawal dari penangkapan CA (27), warga Karangpoh, Kecamatan Tandes, Surabaya. Petugas Satresnarkoba Polres Gresik mengamankan CA di depan sebuah minimarket di Jalan Raya Boboh, Desa Gantang, Kecamatan Menganti, Kabupaten Gresik, sekitar pukul 22.00 WIB.
Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan satu klip plastik berisi sabu dengan berat netto sekitar 0,099 gram di tangan tersangka. Barang bukti tersebut langsung diamankan untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut.

Dalam pemeriksaan awal, CA mengakui bahwa sabu tersebut ia peroleh dari seorang pria berinisial GZ melalui perantara AI. Pengakuan ini menjadi pintu masuk bagi polisi untuk mengembangkan kasus ke wilayah Surabaya.

 

Jaringan sabu
Jaringan sabu lintas kota akhirnya terbongkar. Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Gresik Polda Jawa Timur sukses mengungkap praktik peredaran narkotika jenis sabu yang melibatkan tiga pengedar tak terduga asal Surabaya dalam operasi yang diukur pada Minggu malam

Pengembangan Cepat ke Surabaya

Berbekal keterangan CA, tim Satresnarkoba Polres Gresik bergerak cepat melakukan pengembangan. Hasilnya, AI (47) berhasil diamankan di sebuah rumah di Jalan Gadel Tengah, Kelurahan Karangpoh, Kecamatan Tandes, Kota Surabaya.

Dalam penangkapan tersebut, polisi juga menyita satu unit sepeda motor Honda Beat yang diduga digunakan untuk aktivitas transaksi narkoba, serta alat komunikasi milik tersangka. Barang-barang itu memperkuat dugaan keterlibatan AI sebagai perantara dalam jaringan tersebut. Langkah cepat ini menunjukkan pola kerja diukur aparat dalam menelusuri alur distribusi narkotika, dari pengedar lapangan hingga pemasok utama.

Pemasok Utama Berhasil Diringkus

Tak berhenti di situ, sekitar satu jam kemudian, tepatnya pukul 23.00 WIB, petugas kembali melakukan penggerebekan di lokasi lain yang masih berada di Jalan Gadel Tengah. Di tempat tersebut, polisi berhasil meringkus GZ (19), warga Kecamatan Tandes, Kota Surabaya.

Meski masih berusia muda, GZ diduga berperan sebagai pemasok utama sabu dalam jaringan lintas kota ini. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan dua plastik berisi sabu dengan berat total netto sekitar 7.884 gram.

Selain narkotika, polisi juga menyita uang tunai sebesar Rp5.400.000 yang diduga hasil penjualan sabu, satu pak plastik klip kosong, sebuah tas selempang, serta dua unit ponsel—iPhone 13 dan Vivo Y28—yang digunakan untuk bertransaksi narkoba.

Komitmen Tegas Polres Gresik

Kapolres Gresik AKBP Ramadhan Nasution melalui Kasat Resnarkoba AKP Ahmad Yani menegaskan bahwa keberhasilan ini merupakan wujud keseriusan Polres Gresik Polda Jatim dalam anggota peredaran narkoba, khususnya jaringan yang masuk dari luar daerah.

“Ketiga tersangka telah kami amankan di Mapolres Gresik untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” tegas AKP Ahmad Yani.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta pasal-pasal terkait dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Polres Gresik menegaskan tidak akan memberi ruang sedikit pun bagi pelaku peredaran narkoba. Langkah tegas ini diharapkan mampu menekan peredaran narkotika sekaligus menyelamatkan generasi muda dari bahaya yang mendorong zat terlarang.

Polres Gresik mengimbau masyarakat agar aktif melaporkan segala bentuk gangguan kamtibmas dan tindak kejahatan narkoba melalui layanan darurat Polri 110 yang bebas pulsa selama 24 jam, atau WhatsApp Lapor Cak Rama di nomor 0811-8800-2006. Sinergi polisi dan masyarakat dinilai menjadi kunci utama dalam memberantas narkoba hingga ke akar-akarnya. (nit)